Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga sita pendahuluan atas obyek sengketa dalam perkara ini ;
3.Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 210/JB/20/12 tanggal 07 Mei 2012 tersebut dilanjutkan oleh PENGGUGAT untuk pendaftaran tanah obyek sengketa dalam perkara ini, ke Badan Pertanahan Kota Blitar, yang akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) nomor 00021 atas nama PENGGUGAT,dan dengan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) tersebut habis maka ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik ( SHM) nomor 02357 atas nama PENGGUGAT ;
4.Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah menguasai obyek sengketa dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ;
5.Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari apapun harta benda yang ada didalamnya , jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian maupun TNI ;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
A.Kerugian Materiil
a.1.PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah rumah sengketa tersebut jika disewakan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun X 12 sebesar Rp. 120.000.000,00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
a.2.Biaya pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri Blitar sebesar Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) ;
B.Kerugian immaterial sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena PENGGUGAT merasa tidak tenang dan kepikiran dalam menjalani hari – hari sejak tahun 2012 sampai sekarang 2024 akibat ulah PARA TERGUGAT ;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang denda pemaksa( dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000, 00 ( seratus ribu ) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) ;
10.Menyatakan menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad ) ;
11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |