INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. BPR MULYA SRI REJEKI | 1.MOHAMADRIANTO 2.SULASTRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.184.300,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 54.184.300,- (Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 32.500.000 2.257.000 30.243.000
Bunga 17.550.000 1.243.000 16.307.000
Denda 7.634.300 - 7.634.300
Total 57.684.300 3.500.000 54.184.300
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 29/07/2021 18/01/2021 202 Rp. 1.969.500,-
Angsuran Ke 2 29/07/2021 18/02/2021 161 Rp. 1.667.250,-
Angsuran Ke 3 29/07/2021 18/03/2021 133 Rp. 1394.250,-
Hitungan sampai akhir bulan 8 31/12/2021 18/04/2021 257 Rp. 2.603.250,-
TOTAL Rp. 7.634.250,-
PEMBULATAN Rp. 50,-
TOTAL KESELURUHAN Rp. 7.634.300,-
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |