Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : FERI INDRA SARI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari adiknya yang bernama : IIS NAFISA, Lahir di Pasuruan 05-01-2001, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama penjualan sebidang tanah sebagaimana dengan SHM No. 251, Luas 139 M2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 - 03 - 2011, Nomor 27/Nguling/2011, yang terletak di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, atas nama pemegang hak : HENDRI PONIDI (Ayah Pemohon) ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|