Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2021/PN Blt Dwianto Viantiska, SH DWI KUSUMA YUDHA Als DENDENG Bin Alm. DANANG WIDI HUTAMA SUKMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1116/M.5.22/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI KUSUMA YUDHA Als DENDENG Bin Alm. DANANG WIDI HUTAMA SUKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA :
------Bahwa ia terdakwa DWI KUSUMA YUDHA al DENDENG bin Alm. DANANG WIDI HUTAMA SUKMA,  pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 17.10 wib atau pada waktu lain yang  masih termasuk dalam bulan Februari 2021, bertempat disebuah Rumah Toko (Ruko) PAK BISRI JATINOM yang beralamat di Jl. Kesatria Ds. Jatinom, Rt. 004, RW. III,  Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yaitu Korban Sdr. BISRI EFENDI dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika tertangkap tangan untuk melepaskan diri sendiri atau sekutunya dari pada pidana , atau supaya barang yang didapatnya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar jam 07.10 Wib Sdr. MUHAMMAD ALI REZA yang merupakan karyawan di Ruko milik korban datang untuk membuka pintu Ruko, namun saat tiba di Ruko tersebut pintu Ruko dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, saat Sdr. MUHAMMAD ALI REZA masuk dan memeriksa didalam Ruko, Sdr. MUHAMMAD ALI REZA menemukan tubuh korban tergeletak dilantai dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi kaki terikat lakban dan kepala tertutup dengan kain sarung.
- Bahwa selanjutnya Sdr. MUHAMMAD ALI REZA memberitahukan kejadian tersebut pada tetangga korban, selanjutnya kejadiaan tersebut dilaporkan pada pihak yang berwajib ;   
- Bahwa setelah mendapat laporan tersebut Pihak Kepolisian Resort Blitar melakukan Penyelidikan karena saat kejadian yang ada didalam Ruko adalah pelaku dan Korban, maka dengan melalui rekaman CCTV yang ada didalam Ruko milik korban tersebut diketahuilah jika pelakunya adalah terdakwa, selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; 
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa menerangkan jika benar pelakunya adalah terdakwa yang mana terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa tengah membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Merk Yamaha Aerox warna biru yang terdakwa gadaikan pada Sdr. ACHMAD FAUZI al PAK JEK sebesar Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), karena tidak memiliki uang kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang milik Korban yang ada didalam Ruko ;
- Dan  untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 17.10 wib terdakwa datang dan masuk kedalam Ruko milik korban dengan berpura melihat-lihat barang;
- Bahwa saat terdakwa masuk kedalam Ruko milik korban tersebut   yang ada didalam Ruko tersebut diantaranya Korban yang saat itu tengah berdiri didekat meja kasir dan beberapa orang pembeli,  sedangkan Sdri. WINARTI yang merupakan Karyawati pada Ruko milik korban tengah berada diruang Ruko bagian tengah sambil memegang Hand Phone, karena asik dengan Hand Phonenya sehingga Sdri. WINARTI kurang memperhatikan atas apa yang dilakukan oleh  terdakwa ;
- Untuk dapat mengambil uang milik korban yang ada dilaci Kasir, terdakwa harus menunggu Korban menutup Rukonya, sehingga tanpa sepengetahuan Korban maupun Sdri. WINARTI, terdakwa kemudian naik keatas kamar mandi melalui tumpukan kayu selanjutnya terdakwa  bersembunyi dibalik tandon air yang ada diatas atap kamar mandi tersebut ;
- Setelah menunggu kurang lebih 3 ½ (tiga setengah) jam, yaitu dari jam 17.10 wib hingga Jam 20.30 Wib akhirnya Korban menutup pintu Ruko dan juga mematikan semua lampu yang ada diruang Ruko setelah itu Korban masuk kedalam kamarnya dan menyalakan lampu yang ada didalam kamar tersebut;
- Setelah terdakwa mengetahui jika korban telah menutup Rukonya dan juga telah mematikan lampu yang ada diruangan Ruko, keadaan Ruko menjadi sepi, selanjutnya terdakwa turun dari atap kamar mandi kemudian berjalan menuju Meja Kasir, namun sebelumnya terdakwa terlebih dahulu melepas sandal yang ia kenakan selanjutnya ditaruh didekat tumpukan kayu, hal ini terdakwa lakukan supaya saat terdakwa berjalan tidak menimbulkan suara, saat terdakwa berjalan melewati kamar Korban,  terdakwa melihat pintu kamar korban masih terbuka dan lampu diruang kamar dalam keadaan menyala, akhirnya terdakwa tidak langsung menuju ke Meja Kasir melainkan terdakwa berjalan menuju keruang Ruko bagian Utara selanjutnya terdakwa berhenti disebuah rak lalu mengambil sebuah gagang cangkul yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mengganjal daun pintu kamar korban ; 
- Sambil membawa gagang cangkul tersebut terdakwa kemudian berjalan menuju Rak yang letaknya tidak jauh dengan kamar korban dan juga meja kasir, kemudian gagang cangkul tersebut terdakwa taruh di Rak tersebut, karena ruangan Ruko gelap selanjutnya terdakwa menggunakan Hand Phonenya sebagai penerang ;
- Bahwa saat terdakwa berdiri dibalik Rak tersebut, korban keluar dari dalam kamarnya sambil membawa piring menuju keruangan Ruko bagian belakang,  setelah itu korban kembali masuk lagi kedalam kamarnya namun pintu kamar korban tetap terbuka dan lampu kamar tetap menyala; 
- Setelah korban masuk kedalam kamarnya, terdakwa kemudian mengambil sebotol Saus dan 2 botol minuman Kratingdeng dari atas Rak, selanjutnya botol saus dan botol Kratingdaeng tersebut terdakwa lempar kelantai sehingga menimbulkan suara, hal ini terdakwa lakukan supaya Korban mengira jika suara-suara tersebut ditimbulkan oleh tikus-tikus yang ada didalam Ruko dan terdakwa berharap Korban segera menutup pintu kamarnya, apa yang diharapkan oleh terdakwa terjadi, setelah terdakwa melemparkan botol-botol tersebut, korban kemudian menutup pintu kamarnya ;
- Setelah pintu kamar korban tertutup, dengan menggunakan penerangan dari senter Korek api gas yang terdakwa ambil dari atas Rak, terdakwa kemudian berjalan menuju meja kasir dengan maksud akan mengambil uang yang ada didalam laci kasir, saat akan membuka laci kasir ternyata laci kasir dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa berusaha membuka laci kasir tersebut dengan cara membuka baut kunci laci kasir dengan menggunakan sebuah obeng yang terdakwa peroleh dari atas meja kasir, namun setelah baut berhasil dilepas, laci kasir tetap tidak bisa dibuka, akhirnya terdakwa mengambil sebuah kampak yang ada disalah satu Rak, selanjutnya kampak tersebut terdakwa gunakan untuk mencongkel laci kasir dan akhirnya laci kasir tersebut terbuka lalu uang yang ada didalam laci kasir sebanyak Rp. 1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa diambil lalu ditaruh diatas meja kasir bersama kampak dan obeng, karena pada saat bersamaan terdakwa mendengar ada suara dari dalam kamar korban, karena mengira korban akan keluar kamarnya, terdakwa kemudian berjalan dan bersembunyi dibalik Rak yang letaknya tidak jauh dengan kamar korban, dari balik Rak tersebut terdakwa mengamati kamar korban dan juga mengamati ruangan Ruko dan saat itulah terdakwa baru menyadari jika diruang Ruko milik korban tersebut terpasang beberapa camera CCTV ;
- Supaya perbuatan terdakwa tidak terekam oleh camera CCTV, terdakwa kemudian menutupi camera CCTV tersebut dengan menggunakan lembaran Alumunium Foil berwarna silver yang terdakwa ambil dari atas meja kasir, kemudian lembaran Alumunium Foil tersebut terdakwa potong-potong selanjutnya ditempelkan pada camera CCTV ;
- Bahwa setelah camera CCTV tersebut terdakwa tutupi dengan potongan Alumunium Foil,  selanjutnya camera CCTV tersebut terdakwa arahkan kebawah dengan menggunakan alat bantu berupa sebatang besi sebagai pengait, setelah itu terdakwa kembali lagi kemeja kasir lalu terdakwa  mengambil kampak, uang dan kunci pintu Ruko, kemudian kunci Ruko dan uang oleh terdakwa dimasukan kedalam saku pakaiannya sedangkan kampak terdakwa taruh diatas Rak tempat terdakwa bersembunyi yang letaknya berdekatan dengan kamar korban, karena merasa haus terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) botol Kratingdaeng lalu terdakwa minum, setelah itu terdakwa ingin mengetahui keadaan korban yang berada didalam kamarnya, lalu  terdakwa berjalan menuju Ventilasi kamar korban, lewat ventilasi kamar tersebut terdakwa melihat korban tengah tertidur, dan saat melihat korban lewat ventilasi kamar tersebut, terdakwa mengetahui  jika didekat kamar korban juga terpasang camera CCTV, selanjutnya terdakwa mengambil lembaran Alumunium Foil lalu digunakan untuk menutupi camera CCTV tersebut ;
 
 
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa masuk kedalam Ruko milik korban adalah untuk mengambil uang milik korban untuk digunakan melunasi uang gadai sepeda motor miliknya, pada saat mengetahui korban tengah tidur, terdakwa juga telah mendapatkan apa yang ia inginkan yaitu sejumlah uang dan terdakwa juga telah memegang kunci pintu Ruko, seharusnya saat itu terdakwa bisa segera keluar dan pergi dari dalam Ruko tersebut, namun hal ini tidak terdakwa lakukan, karena selain ingin mengambil uang milik korban terdakwa juga memiliki niat lain yaitu ingin melakukan kekerasan terhadap korban, supaya perbuatannya tidak diketahui oleh korban saat melaksanakan niatnya tersebut terdakwa kemudian sengaja memadamkan listrik melalui saklar listrik yang terdapat didinding didepan kamar korban, dengan padamnya listrik yang ada diruko milik korban tersebut, suasana ruangan Ruko menjadi gelap gulita ;
- Setelah listrik didalam ruangan Ruko padam, Korban kemudian terbangun selanjutnya Korban keluar kamar sambil memegang sebuah senter dalam keadaan menyala selanjutnya cahaya senter tersebut terdakwa arahkan keruang Ruko bagian belakang dan depan, saat korban berjalan menuju saklar listrik dengan maksud untuk menyalakan lampu, saat itulah terdakwa berjalan mendekati korban dari arah belakang sambil memegang gagang cangkul yang terbuat dari kayu, selanjutnya gagang cangkul tersebut terdakwa pukulkan dengan keras kebagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga gagang cangkul tersebut patah, mendapat pukulan tersebut korban yang sudah lanjut usia dan keadaan tubuh yang sudah rapuh, akhirnya terjatuh tak berdaya kelantai sambil merintih kesakitan, mengetahui keadaan korban yang sudah tak berdaya tersebut terdakwa bukannya menghentikan perbuatannya, dan saat melihat korban berusaha akan berdiri, terdakwa kembali memukul gagang cangkul tersebut kebagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut korban kembali terjatuh dan tubuh korban terbaring kelantai, dan saat terdakwa melihat kaki korban masih bergerak dan menerjang-nerjang, terdakwa kemudian mengambil Lakban lalu digunakan oleh Terdakwa untuk mengikat kedua kaki korban, setelah terdakwa melihat tubuh korban tidak bergerak lagi, terdakwa kemudian masuk kedalam kamar korban lalu dengan penerangan senter dari korek api gas, terdakwa melihat didalam kamar korban ada sebuah pintu  yang dikira oleh terdakwa pintu tersebut adalah pintu keluar dari dalam Ruko, namun setelah dibuka, ternyata pintu tersebut adalah pintu menuju keruang Ruko bagian Selatan, kemudian terdakwa kembali kedalam kamar korban kemudian melihat keatas lemari ada sebuah keranjang kemudian oleh terdakwa diambil dan dari dalam keranjang tersebut terdakwa menemukan sebuah dompet yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil, setelah itu terdakwa keluar dari kamar korban, melihat lampu senter milik korban masih menyala selanjutnya oleh terdakwa dipadamkan, dalam keadaan gelap tersebut terdakwa masih dapat mengetahui jika korban belum meninggal, hal ini terdakwa ketahui dari kaki korban yang masih bergerak dan menerjang-nerjang, mengetahui jika korban masih hidup kemudian  terdakwa kembali memukulkan gagang cangkul kebagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah mendapat pukulan tersebut tubuh korban tidak bergerak lagi selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar korban untuk mengambil kain sarung lalu kain sarung tersebut terdakwa tutupkan dikepala korban, setelah itu terdakwa mengambil patahan gagang cangkul kemudian terdakwa berjalan menuju tumpukan kayu yang ada disamping kamar mandi untuk mengambil sandal miliknya sambil membuang patahan gagang cangkul tersebut, setelah itu patahan gagang cangkul lainnya terdakwa sembunyikan pada tumpukan papan triplek yang ada diruang Ruko tersebut ;
- Saat terdakwa akan pergi keluar Ruko, terdakwa melewati Rak yang ada didekat kamar korban, terdakwa melihat ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum terdakwa masukan kedalam sakunya, setelah mengambil uang tersebut terdakwa pergi menuju pintu Ruko, lalu dengan menggunakan anak kunci yang terdakwa ambil dari atas meja kasir tersebut, pertama terdakwa membuka kunci gembok setelah itu gembok tersebut terdakwa taruh diatas estalase Ruko, selanjutnya terdakwa membuka kunci pintu utama yaitu Pintu Harmonika, setelah pintu harmonica tersebut terbuka terdakwa terlebih dahulu memastikan jika keadaan diluar Ruko dalam keadaan aman dan tidak ada orang yang mengtahui perbuatan terdakwa, setelah dirasa aman terdakwa kemudian keluar dari dalam Ruko, supaya  tidak ada yang curiga kemudian  pintu Ruko tersebut terdakwa tutup kembali namun tidak terdakwa kunci, setelah berada diluar Ruko terdakwa kemudian melepas celana panjang dan baju yang ia kenakan, kemudian terdakwa mengumpulkan uang yang berhasil terdakwa ambil dari dalam Ruko milik korban kemudian terdakwa pegang dengan tangan kirinya sedangkan celana Panjang dan bajunya, dislempangkan dibahu kirinya, kemudian terdakwa pulang kerumahnya, sesampai dirumah, terdakwa langsung menuju kebelakang rumah, selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa kemudian membakar celana panjang dan baju yang telah ia gunakan, setelah itu terdakwa mandi dan setelah mandi celana pendek yang ia kenakan juga ikut dibakar, setelah membakar pakaiannya tersebut terdakwa kemudian masuk kedalam rumah namun sebelum tidur terdakwa memasukan uang yang berhasil diambil dari Ruko milik korban tersebut kedalam dompet miliknya setelah itu dompet tersebut terdakwa sembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya ;
 
 
- Bahwa apa yang telah terdakwa terangan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidik juga telah melakukan Rekontruksi tentang kejadian tindak pidana, hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekontruksi tanggal 10 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Penyidk dan juga Terdakwa; 
- Bahwa sebagaimana keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan jika sebelum terdakwa melakukan perbuatannya tersebut,  yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 13.30 wib, terdakwa telah ditilphone oleh seseorang yang menyuruh terdakwa untuk mengambil uang di Ruko milik korban dengan nomer GSM 0853 5599 8432 tersebut adalah tidak benar, terhadap Hand Phone milik terdakwa tersebut telah dilakukan Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti No. LAB : 1892/FKF /2021, tanggal 26 April 2021 ; 
- Bahwa untuk mengetahui penyebab kematian korban, selanjutnya jasad korban dilakukan pemeriksaan di RS BHAYANGKARA KEDIRI, selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum Et Repertum No 56/III/KES.3/2021/RSB Kediri tanggal 01 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TUTIK PURWANTI, Sp,F, Dokter Pemeriksa pada RS Bhayangkara Kediri, dengan hasil sebagai berikut :
 
Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah bejenis kelamin laki-laki, berusia diatas 25 tahun, Panjang badan 169 Cm, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam beruban Panjang 4 Cm, gizi cukup ;
2. Ditemukan lebam mayat pada punggung, pantat, kaku mayat pada semua persendian ;
3. Kepala :
a. Dahi : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 1 x 2 Cm, ditemukan luka lecet berwarna merah kecoklatan berukuran 1 x 1 Cm, ditemukan luka terbuka Panjang 2 Cm dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul dasar luka otot diatas  alis kanan dan kiri;
b. Mata : 
a. Kanan :ditemukan bintik pendarahan pada slaput lendir kelopak mata, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada slaput lendir kelopak mata atas dan bawah, perdarahan pada slaput putih mata, lensa mata keruh, slaput Pelangi coklat, manik mata diameter 0,6 Cm;
b. Kiri : ditemukan bintik perdarahan pada slaput lendir kelopak mata, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada slaput lendir kelopak mata atas dan bawah, lensa mata keruh, slaput Pelangi coklat, manik mata diameter 0,6 Cm;
Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ;
c. Pipi :
a. Kanan : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 2 x 3 Cm ;
b. Kiri : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 3 x 5 Cm ;
 
d. Mulut : Ditemukan selaput lendir berwarna pucat, luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, dasar luka otot dengan ukuran 0,2 Cm;
e. Telinga Kiri : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada seluruh daun telinga hingga tulang dibelakang telinga, ditemukan darah keluar dari lobang telinga ;
f. Hidung : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada batang hidung dan cuping hidung  ;
 
4. Punggung : Ditemukan beberapa luka memar berwarna merah kebiruan menempati area seluas 17 x 23 Cm pada punggung atas ;
5. Anggota Gerak Atas bagian Kiri : Ditemukan luka lecet berwarna merah kecoklatan pada punggung jari   ketiga, ditemukan luka memar pada jari pertama, ditemukan luka terbuka sepanjang   10 Cm dengan tepi rata sudut lancip pada salah satu sisi dengan dasar luka jaringan   lemak, kuku jari berwarna biru;
 
Pemeriksaan Dalam :
 
1. Kepala :   Ditemukan resapan darah pada kulit kepala pada puncak kepala , sisi kanan dan kiri;
Pada selaput tebal otak ditemukan darah pada ruang antara slaput tebal otak dengan jaringan otak sebanyak 100 ml ,darah pada ruang otak;
 
2. Leher : Pada Tenggorokan ditemukan darah dalam saluran nafas atas dan bawah ;
Kesimpulan  :
1. Jenazah bejenis kelamin laki-laki, berusia diatas 25 tahun, Panjang badan 169 Cm, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam beruban Panjang 4 Cm, gizi cukup ;
2. Pada Pemeriksaan Luar :
a. Tanda Asfiksia (kuku, mukosa bibir berwarna biru );
b. Bintik Perdarahan pada slaput lender kedua mata ;
c. Memar pada dahi, hidung, punggung, kepala, jari tangan ;
d. Luka lecet pada jari dan lutuut ;
e. Luka robek pada kulit kepala sisi kanan dan kiri ;
f. Keluar darah dari lobang hidung, rongga mulut dan lobang telinga kiri ;
3. Pada Pemeriksaan Dalam ditemukan :
a. Resapan darah pada kulit kepala (puncak, belakang kepala ) dikarenakan kekerasan tumpul;
b. Tanda Asfiksia berupa bendungan pada seluruh pembuluh darah organ ;
c. Lambung berisi cairan berwarna kehitaman tidak berbau khas ;
d. Pendarahan Diotak ;
e. Patah tulang dasar tengkorak ;
 
Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang dasar tengkorak dan pendarahan otak ;
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1893/KBF/2021 tanggal 09 Maret 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, M.T, Sdri. KURNIAWATI, S. Si, M.Si dan Sdri. LIA NOVI ERMAWATI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut : 
1. Bahwa barang bukti dengan nomer : 078/2021/KBF s/d 084/2021/KBF, 089/2021/KBF s/d 093/2021/KBF dan 095/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak didapatkan adanya profil DNA ;
2. Bahwa barang bukti dengan nomer : 085/2021/KBF s/d 087/2021/KBF, 096/2021/KBF dan 098/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA yang sama dengan barang bukti nomor 094/2021/KBF milik korban BISRI EFENDI ;
3. Bahwa barang bukti dengan nomer : 088/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA yang sama dengan barang bukti nomor 094/2021/KBF milik korban BISRI EFENDI dan barang bukti nomor : 099/2021/KBF pada bagian pegangan cangkul milik DWI KUSUMA YUDHA ;
4. Bahwa barang bukti dengan nomer : 097/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA dan berjenis kelamin laki-laki (X,Y) milik AGUS PRAYITNO ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Sdr. BISRI EFENDI meninggal dunia selain itu juga mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 1800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  339  KUHP. ------------------ 
 
ATAU  KEDUA :
------Bahwa ia terdakwa  DWI KUSUMA YUDHA al DENDENG bin Alm. DANANG WIDI HUTAMA SUKMA,  pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 17.10 wib atau pada waktu lain yang  masih termasuk dalam bulan Februari 2021, bertempat disebuah Rumah Toko (Ruko) PAK BISRI JATINOM yang beralamat di Jl. Kesatria Ds. Jatinom, Rt. 004, RW. III,  Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa  uang sebesar Rp. 1800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), barang mana baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan Sdr. BISRI EFENDI (selanjutnya disebut Korban) yang mana perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya, dan akibat perbuatan tersebut Korban Sdr. BISRI EFENDI mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar jam 07.10 Wib Sdr. MUHAMMAD ALI REZA yang merupakan karyawan di Ruko milik korban datang untuk membuka pintu Ruko, namun saat tiba di Ruko tersebut pintu Ruko dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, saat Sdr. MUHAMMAD ALI REZA masuk dan memeriksa didalam Ruko, Sdr. MUHAMMAD ALI REZA menemukan tubuh korban tergeletak dilantai dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi kaki terikat lakban dan kepala tertutup dengan kain sarung.
- Bahwa selanjutnya Sdr. MUHAMMAD ALI REZA memberitahukan kejadian tersebut pada tetangga korban, selanjutnya kejadiaan tersebut dilaporkan pada pihak yang berwajib ;   
- Bahwa setelah mendapat laporan tersebut Pihak Kepolisian Resort Blitar melakukan Penyelidikan karena saat kejadian yang ada didalam Ruko adalah pelaku dan Korban, maka dengan melalui rekaman CCTV yang ada didalam Ruko milik korban tersebut diketahuilah jika pelakunya adalah terdakwa, selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; 
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa menerangkan jika benar pelakunya adalah dirinya yang mana terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa tengah membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Merk Yamaha Aerox warna biru yang terdakwa gadaikan pada Sdr. ACHMAD FAUZI al PAK JEK sebesar Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), karena tidak memiliki uang kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang milik Korban yang ada didalam Ruko ;
- Dan  untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 17.10 wib terdakwa datang dan masuk kedalam Ruko milik korban dengan berpura melihat-lihat barang;
- Bahwa saat terdakwa masuk kedalam Ruko milik korban tersebut  yang ada didalam Ruko tersebut diantaranya Korban yang saat itu tengah berdiri didekat meja kasir dan beberapa orang pembeli,  sedangkan Sdri. WINARTI yang merupakan Karyawati pada Ruko milik korban tengah berada diruang RUko bagian tengah sambil memegang Hand Phone, karena asik dengan Hand Phonenya sehingga Sdri. WINARTI kurang memperhatikan apa yang dilakukan oleh  terdakwa ;
- Untuk dapat mengambil uang milik korban yang ada dilaci Kasir, terdakwa harus menunggu Korban menutup Rukonya, sehingga tanpa sepengetahuan Korban maupun Sdri. WINARTI, terdakwa kemudian naik keatas kamar mandi melalui tumpukan kayu selanjutnya terdakwa  bersembunyi dibalik tandon air yang ada diatas atap kamar mandi tersebut ;
- Setelah menunggu kurang lebih 3 ½ (tiga setengah) jam, yaitu dari jam 17.10 wib hingga Jam 20.30 Wib akhirnya Korban menutup pintu Ruko dan juga mematikan semua lampu yang ada diruang Ruko setelah itu Korban masuk kedalam kamarnya dan menyalakan lampu yang ada didalam kamar tersebut;
- Setelah terdakwa mengetahui jika korban telah menutup Rukonya dan juga telah mematikan lampu yang ada diruangan Ruko, keadaan Ruko menjadi sepi, selanjutnya terdakwa turun dari atap kamar mandi kemudian berjalan menuju Meja Kasir, namun sebelumnya terdakwa terlebih dahulu melepas sandal yang ia kenakan selanjutnya ditaruh dekat tumpukan kayu, hal ini terdakwa lakukan supaya saat terdakwa berjalan tidak menimbulkan suara, saat terdakwa berjalan melewati kamar Korban,  terdakwa melihat pintu kamar korban masih terbuka dan lampu diruang kamar dalam keadaan menyala, akhirnya terdakwa tidak langsung menuju ke Meja Kasir melainkan terdakwa berjalan menuju keruang Ruko bagian Utara selanjutnya terdakwa berhenti disebuah rak lalu mengambil sebuah gagang cangkul yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mengganjal daun pintu kamar korban ; 
- Sambil membawa gagang cangkul tersebut terdakwa kemudian berjalan menuju Rak yang letaknya tidak jauh dengan kamar korban dan juga meja kasir, kemudian gagang cangkul tersebut terdakwa taruh di Rak tersebut, karena ruangan Ruko gelap selanjutnya terdakwa menggunakan Hand Phonenya sebagai penerang ;
- Bahwa saat terdakwa berdiri dibalik Rak tersebut, korban keluar dari dalam kamarnya sambil membawa piring menuju keruangan Ruko bagian belakang, setelah itu korban kembali masuk lagi kedalam kamarnya namun pintu kamar korban tetap terbuka dan lampu kamar tetap menyala; 
- Setelah korban masuk kedalam kamarnya, terdakwa kemudian mengambil sebotol Saus dan 2 botol minuman Kratingdeng dari atas Rak, selanjutnya botol saus dan botol Kratingdaeng tersebut terdakwa lempar kelantai sehingga menimbulkan suara, hal ini terdakwa lakukan supaya Korban mengira jika suara-suara tersebut ditimbulkan oleh tikus-tikus yang ada didalam Ruko dan terdakwa berharap Korban segera menutup pintu kamarnya, apa yang diharapkan oleh terdakwa terjadi, setelah terdakwa melemparkan botol-botol tersebut, korban kemudian menutup pintu kamarnya ;
- Setelah pintu kamar korban tertutup, dengan menggunakan penerangan dari senter korek api gas yang terdakwa ambil dirak, terdakwa kemudian berjalan menuju meja kasir dengan maksud akan mengambil uang yang ada didalam laci kasir, saat akan membuka laci kasir ternyata laci kasir dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa berusaha membuka laci kasir tersebut dengan cara membuka baut kunci laci kasir dengan menggunakan sebuah obeng yang terdakwa peroleh dari atas meja kasir, namun setelah baut berhasil dilepas, laci kasir tetap tidak bisa dibuka, akhirnya terdakwa mengambil sebuah kampak yang ada disalah satu Rak, selanjutnya kampak tersebut terdakwa gunakan untuk mencongkel laci kasir dan akhirnya laci kasir tersebut terbuka lalu uang yang ada didalam laci kasir tersebut sebanyak Rp. 1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa diambil lalu ditaruh diatas meja kasir bersama kampak dan obeng, karena pada saat bersamaan terdakwa mendengar ada suara dari dalam kamar korban, karena mengira korban akan keluar kamarnya, terdakwa kemudian berjalan dan bersembunyi dibalik Rak yang letaknya tidak jauh dengan kamar korban, dari balik Rak tersebut terdakwa mengamati kamar korban dan juga mengamati ruangan Ruko dan saat itulah terdakwa baru menyadari jika diruang Ruko milik korban tersebut terpasang beberapa camera CCTV ;
- Supaya perbuatan terdakwa tidak terekam oleh camera CCTV, terdakwa kemudian menutupi camera CCTV tersebut dengan menggunakan lembaran Alumunium Foil berwarna silver yang terdakwa ambil dari atas meja kasir, kemudian lembaran Alumunium Foil tersebut terdakwa potong-potong selanjutnya ditempelkan pada camera CCTV ;
- Bahwa setelah camera CCTV tersebut terdakwa tutupi dengan potongan Alumunium Foil,  selanjutnya camera CCTV tersebut terdakwa arahkan kebawah dengan menggunakan alat bantu berupa sebatang besi sebagai pengait, setelah itu terdakwa kembali lagi kemeja kasir lalu terdakwa  mengambil kampak, uang dan kunci pintu Ruko, kemudian kunci Ruko dan uang oleh terdakwa dimasukan kedalam saku pakaiannya sedangkan kampak terdakwa taruh diatas Rak tempat terdakwa bersembunyi yang letaknya berdekatan dengan kamar korban, karena merasa haus terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) botol Kratingdaeng lalu terdakwa minum, setelah itu terdakwa ingin mengetahui keadaan korban yang berada didalam kamarnya, lalu  terdakwa berjalan menuju Ventilasi kamar korban, lewat ventilasi kamar tersebut terdakwa melihat korban tengah tertidur, dan saat melihat korban lewat ventilasi kamar tersebut, terdakwa mengetahui  jika didekat kamar korban juga terpasang camera CCTV, selanjutnya terdakwa mengambil lembaran Alumunium Foil lalu digunakan untuk menutupi camera CCTV tersebut ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mask kedalam Ruko milik korban adalah untuk mengambil uang milik korban yang akan digunakan untuk melunasi uang gadai sepeda motor miliknya, dan jika itu maksud dantujuan Terdakwa maka telah tercapai dan terdakwa saat itu bisa pergi meninggalkan Ruko milik kornan, karena kunci pintu Ruko telah ada ditangan terdakwa, akan tetapi selain maksud tersebut ada tujuan lain dari Tedakwa yaitu ingin melakukan Tindakan kekerasan terhadap korban, hal ini dilakukan supaya perbuatannya tidak diketahui oleh korban, kemudian dengan sengaja terdakwa memadamkan listrik melalui saklar listrik yang terdapat didinding didepan kamar korban, dengan padamnya listrik yang ada diruko milik korban tersebut, suasana ruangan Ruko menjadi gelap gulita ;
- Setelah listrik didalam ruangan Ruko padam, Korban kemudian terbangun selanjutnya Korban keluar kamar sambil memegang sebuah senter dalam keadaan menyala selanjutnya cahaya senter tersebut terdakwa arahkan keruang Ruko bagian belakang dan depan, saat korban berjalan menuju saklar listrik dengan maksud untuk menyalakan lampu, saat itulah terdakwa berjalan mendekati korban dari arah belakang sambil memegang gagang cangkul yang terbuat dari kayu, selanjutnya gagang cangkul tersebut terdakwa pukulkan dengan keras kebagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga gagang cangkul tersebut patah, mendapat pukulan tersebut korban yang sudah lanjut usia dan keadaan tubuh yang sudah rapuh, akhirnya terjatuh tak berdaya kelantai sambil merintih kesakitan, mengetahui keadaan korban yang sudah tak berdaya tersebut terdakwa bukannya menghentikan perbuatannya, dan saat melihat korban berusaha akan berdiri, terdakwa kembali memukul gagang cangkul tersebut kebagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut korban kembali terjatuh dan tubuh korban terbaring kelantai, dan saat terdakwa melihat kaki korban masih bergerak dan menerjang-nerjang, terdakwa kemudian mengambil Lakban selanjutnya digunakan untuk mengikat kedua kaki korban, setelah terdakwa melihat tubuh korban tidak bergerak lagi, terdakwa kemudian masuk kedalam kamar korban lalu dengan penerangan senter dari korek api gas, terdakwa melihat didalam kamar korban ada sebuah pintu  yang dikira oleh terdakwa pintu tersebut adalah pintu keluar dari dalam Ruko, namun setelah dibuka, ternyata pintu tersebut adalah pintu menuju keruang Ruko bagian Selatan, kemudian terdakwa kembali kedalam kamar korban dan melihat keatas lemari ada sebuah keranjang kemudian oleh terdakwa diambil dan dari dalam keranjang tersebut terdakwa menemukan sebuah dompet yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil setelah mengambil uang tersebut terdakwa keluar dari kamar korban, melihat lampu senter milik korban masih menyala selanjutnya oleh terdakwa dipadamkan, dalam keadaan gelap tersebut terdakwa masih dapat mengetahui jika korban belum meninggal, hal ini terdakwa ketahui dari kaki korban yang masih bergerak dan menerjang-nerjang, mengetahui jika korban masih hidup kemudian  terdakwa kembali memukulkan gagang cangkul kebagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah mendapat pukulan tersebut tubuh korban tidak bergerak lagi selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar korban untuk mengambil kain sarung lalu kain sarung tersebut terdakwa tutupkan dikepala korban, setelah itu terdakwa mengambil patahan gagang cangkul kemudian terdakwa berjalan menuju tumpukan kayu yang ada disamping kamar mandi untuk mengambil sandal miliknya sambil membuang patahan gagang cangkul tersebut, setelah itu patahan gagang cangkul lainnya terdakwa sembunyikan pada tumpukan papan triplek yang ada diruang Ruko tersebut ;
- Saat terdakwa akan pergi keluar Ruko, terdakwa melewati Rak yang ada didekat kamar korban, terdakwa melihat ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum terdakwa masukan kedalam sakunya, setelah mengambil uang tersebut terdakwa pergi menuju pintu Ruko, lalu dengan menggunakan anak kunci yang terdakwa ambil dari atas meja kasir, pertama terdakwa membuka kunci gembok setelah itu gembok tersebut terdakwa taruh diatas estalase Ruko, selanjutnya terdakwa membuka kunci pintu utama yaitu Pintu Harmonika, setelah pintu harmonica tersebut terbuka terdakwa terlebih dahulu memastikan jika keadaan diluar Ruko dalam keadaan aman dan tidak ada orang yang mengtahui perbuatan terdakwa, setelah dirasa aman terdakwa kemudian keluar dari dalam Ruko, supaya  tidak ada yang curiga kemudian  pintu Ruko tersebut terdakwa tutup kembali namun tidak terdakwa kunci, setelah berada diluar Ruko terdakwa kemudian melepas celana panjang dan baju yang ia kenakan, kemudian terdakwa mengumpulkan uang yang berhasil terdakwa ambil dari dalam Ruko milik korban kemudian terdakwa pegang dengan tangan kirinya sedangkan celana Panjang dan bajunya, dislempangkan dibahu kirinya, kemudian terdakwa pulang kerumahnya, sesampai dirumah, terdakwa langsung menuju kebelakang rumah, selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa kemudian membakar celana panjang dan baju yang telah ia gunakan, setelah itu terdakwa mandi dan setelah mandi celana pendek yang ia kenakan juga ikut dibakar, setelah membakar pakaiannya tersebut terdakwa kemudian masuk kedalam rumah namun sebelum tidur terdakwa memasukan uang yang berhasil diambil dari Ruko milik korban tersebut kedalam dompet miliknya setelah itu dompet tersebut terdakwa sembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya ;
- Bahwa apa yang telah terdakwa terangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidik juga telah melakukan Rekontruksi tentang kejadian tindak pidana, hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekontruksi tanggal 10 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Penyidk dan juga Terdakwa ;
- Bahwa sebagaimana keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan jika sebelum terdakwa melakukan perbuatannya tersebut,  yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 1.30 wib, terdakwa telah ditilphone oleh seseorang yang menyuruh terdakwa untuk mengambil uang di Ruko milik korban dengan nomer GSM 0853 5599 8432 tersebut adalah tidak benar, terhadap Hand Phone milik terdakwa tersebut telah dilakukan Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Barang Bukti No. LAB : 1892/FKF /2021, tanggal 26 April 2021 ; 
- Bahwa untuk mengetahui penyebab kematian korban, selanjutnya jasad korban dilakukan pemeriksaan di RS BHAYANGKARA KEDIRI, selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum Et Repertum No 56/III/KES.3/2021/RSB Kediri tanggal 01 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TUTIK PURWANTI, Sp,F, Dokter Pemeriksa pada RS Bhayangkara Kediri, dengan hasil sebagai berikut :
 
Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah bejenis kelamin laki-laki, berusia diatas 25 tahun, Panjang badan 169 Cm, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam beruban Panjang 4 Cm, gizi cukup ;
2. Ditemukan lebam mayat pada punggung, pantat, kaku mayat pada semua persendian ;
3. Kepala :
a. Dahi : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 1 x 2 Cm, ditemukan luka lecet berwarna merah kecoklatan berukuran 1x1 Cm, ditemukan luka terbuka Panjang 2 Cm dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul dasar luka otot diatas alis kanan dan kiri ;
b. Mata : 
a. Kanan :ditemukan bintik pendarahan pada slaput lendir kelopak mata, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada slaput lendir kelopak mata atas dan bawah, perdarahan pada slaput putih mata, lensa mata keruh, slaput Pelangi coklat, manik mata diameter 0,6 Cm;
b. Kiri : ditemukan bintik perdarahan pada slaput lendir kelopak mata, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada slaput lendir kelopak mata atas dan bawah, lensa mata keruh, slaput Pelangi coklat, manik mata diameter 0,6 Cm;
Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ;
c. Pipi :
a. Kanan : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 2 x 3 Cm ;
b. Kiri : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 3 x 5 Cm ;
 
d. Mulut : Ditemukan selaput lendir berwarna pucat, luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, dasar luka otot dengan ukuran 0,2 Cm;
 
e. Telinga Kiri : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada seluruh daun telinga hingga tulang dibelakang telinga, ditemukan darah keluar dari lobang telinga ;
 
f. Hidung : Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada batang hidung dan cuping hidung  ;
 
4. Punggung : Ditemukan beberapa luka memar berwarna merah kebiruan menempati area seluas 17 x 23 Cm pada punggung atas ;
 
5. Anggota Gerak Atas bagian Kiri : Ditemukan luka lecet berwarna merah kecoklatan pada punggung jari ketiga, ditemukan luka memar pada jari pertama, ditemukan luka terbuka sepanjang 10 Cm dengan tepi rata sudut lancip pada salah satu sisi dengan dasar luka jaringan lemak, kuku jari berwarna biru;
 
Pemeriksaan Dalam :
1. Kepala :   Ditemukan resapan darah pada kulit kepala pada puncak kepala , sisi kanan dan kiri;
Pada selaput tebal otak ditemukan darah pada ruang antara slaput tebal otak dengan jaringan otak sebanyak 100 ml ,darah pada ruang otak;
 
2. Leher : Pada Tenggorokan ditemukan darah dalam saluran nafas atas dan bawah ;
 
Kesimpulan  :
1. Jenazah bejenis kelamin laki-laki, berusia diatas 25 tahun, Panjang badan 169 Cm, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam beruban Panjang 4 Cm, gizi cukup ;
 
2. Pada Pemeriksaan Luar :
a. Tanda Asfiksia (kuku, mukosa bibir berwarna biru );
b. Bintik Perdarahan pada slaput lender kedua mata ;
c. Memar pada dahi, hidung, punggung, kepala, jari tangan ;
d. Luka lecet pada jari dan lutuut ;
e. Luka robek pada kulit kepala sisi kanan dan kiri ;
f. Keluar darah dari lobang hidung, rongga mulut dan lobang telinga kiri ;
 
3. Pada Pemeriksaan Dalam ditemukan :
a. Resapan darah pada kulit kepala (puncak, belakang kepala ) dikarenakan kekerasan tumpul;
b. Tanda Asfiksia berupa bendungan pada seluruh pembuluh darah organ ;
c. Lambung berisi cairan berwarna kehitaman tidak berbau khas ;
d. Pendarahan Diotak ;
e. Patah tulang dasar tengkorak ;
Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang dasar tengkorak dan pendarahan otak ;
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1893/KBF/2021 tanggal 09 Maret 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, M.T, Sdri. KURNIAWATI, S. Si, M.Si dan Sdri. LIA NOVI ERMAWATI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut : 
1. Bahwa barang bukti dengan nomer : 078/2021/KBF s/d 084/2021/KBF, 089/2021/KBF s/d 093/2021/KBF dan 095/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak didapatkan adanya profil DNA ;
2. Bahwa barang bukti dengan nomer : 085/2021/KBF s/d 087/2021/KBF, 096/2021/KBF dan 098/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA yang sama dengan barang bukti nomor 094/2021/KBF milik korban BISRI EFENDI ;
3. Bahwa barang bukti dengan nomer : 088/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA yang sama dengan barang bukti nomor 094/2021/KBF milik korban BISRI EFENDI dan barang bukti nomor : 099/2021/KBF pada bagian pegangan cangkul milik DWI KUSUMA YUDHA ;
4. Bahwa barang bukti dengan nomer : 097/2021/KBF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar terdapat profil DNA dan berjenis kelamin laki-laki (X,Y) milik AGUS PRAYITNO ;
 
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Sdr. BISRI EFENDI meninggal dunia selain itu juga mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 1800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
 
-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365  ayat  (1) dan ayat (3)  KUHP .
Pihak Dipublikasikan Ya