Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwianto Viantiska, SH MOCH. IMAM SAFI.I als IMAM bin Alm MASHUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-336/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. IMAM SAFI.I als IMAM bin Alm MASHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
 -----------Bahwa ia Terdakwa MOCH. IMAM SAFI.I al IMAM bin Alm. MASHUDI, pada hari Selasa  tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.20 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Dsn. Wadang, Rt. 02, Rw.07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------- 
-Awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.00 wib Saksi FRENGKI TRI. S dan Saksi ILHAM WAHYU.P Anggota Polres Blitar telah mendapat Informasi jika Tersangka telah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa dan kedua saksi juga menyita barang berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sabu-sabunya, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Type 5A dari tanggan Terdakwa ;
-Bahwa setelah tertangkap Terdakwa menerangkan jika pada hari kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib  Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI yang ingin membeli sabu-sabu pada Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa bilang kepada Sdr. EDI jika ada nanti akan dikhabari ;
-Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG dating kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bilang pada Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG jika ada teman Terdakwa yang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian untuk memenuhi pesanan Terdakwa tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG kemudian menghubungi Sdr. BASORI dan bilang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya  Sdr. BASORI menyanggupinya dan menyuruh Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG agar mentransfer uang pembeliannya ke Rekening BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN;

-Selanjutnya Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG menemui Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu ke No. Rek. BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN tersebut, karena uang pembelian sabu-sabu tersebut oleh Sdr. EDI belum diserahkan pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menggunakan uang miliknya dahulu sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bukti transfer tersebut dikirim lewat Whastap ke Hand Phone milik Sdr. BASORI ;
-Bahwa sekitar jam 13.30 wib Sdr. EDI dating kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. EDI pergi ;
-Bahwa setelah mengirim bukti transfer uang pembelian sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG janjian bertemu dengan Sdr. BASORI dipinggir jalan diwilayah Ngantru, Kab. Tulungagung untuk penyerahan sabu-sabu yang dipesan, setelah mendapat sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu tersebut diserahkan pada Terdakwa ;
-Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. EDI  dan sekitar jam 16.20 Wib Sdr. EDI datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu yang dibeli melalui MOCH. ALFI al GEPENG   tersebut oleh Terdakwa diserahkan pada Sdr. EDI ;
-Bahwa sabu-sabu yang telah diserahkan pada Sdr. EDI tersebut, oleh Sdr. EDI kemudian dikonsumsi bersama temannya dirumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas ;
-Bahwa berat Sabu-sabu yang disita dirumah Terdakwa tersebut dengan berat kotor 0,35 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi  diperoleh hasil bersih dengan berat 0,17 gram selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
-Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu-sabu melalui Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG tersebut adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan kembali kepada Sdr. EDI ;
-Bahwa pada saat Terdakwa mendapatkan atau saat menjadi perantara dalam jual beli Sabu-sabu antara Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG dengan Sdr. EDI tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang yang bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas atau orang yang memiliki Toko Obat, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
-Bahwa Terdakwa mengerti jika menjadi perantara jual beli Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu  tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan ; 
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02993/ NNF/ 2022, tertanggal  13 April 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06128/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika;-------------- 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

     ATAU   KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa MOCH. IMAM SAFI.I al IMAM bin Alm. MASHUDI, pada hari Selasa  tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.20 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Dsn. Wadang, Rt. 02, Rw.07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
-Awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.00 wib Saksi FRENGKI TRI. S dan Saksi ILHAM WAHYU.P Anggota Polres Blitar telah mendapat Informasi jika Tersangka telah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa dan kedua saksi juga menyita barang berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sabu-sabunya, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Type 5A ;
-Bahwa setelah tertangkap Terdakwa menerangkan jika pada hari kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib  Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI yang ingin membeli sabu-sabu pada Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa bilang kepada Sdr. EDI jika ada nanti akan dikhabari ;
-Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG dating kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bilang pada Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG jika ada teman Terdakwa yang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian untuk memenuhi pesanan Terdakwa tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG menghubungi Sdr. BASORI dan bilang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya  Sdr. BASORI menyanggupinya dan menyuruh Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG agar mentransfer uang pembeliannya ke Rekening BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN;
-Selanjutnya Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG menemui Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu ke No. Rek. BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN tersebut, karena uang pembelian sabu-sabu tersebut oleh Sdr. EDI belum diserahkan pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menggunakan uang miliknya terlebih dahulu sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bukti transfer tersebut dikirim lewat Whastap ke Hand Phone milik Sdr. BASORI ;
-Bahwa sekitar jam 13.30 wib Sdr. EDI dating kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. EDI pergi ;
-Bahwa setelah mengirim bukti transfer uang pembelian sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG janjian bertemu dengan Sdr. BASORI dipinggir jalan diwilayah Ngantru, Kab. Tulungagung untuk penyerahan sabu-sabu yang dipesan, setelah mendapat sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu tersebut diserahkan pada Terdakwa ;
-Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. EDI  dan sekitar jam 16.20 Wib Sdr. EDI datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu yang dibeli melalui MOCH. ALFI al GEPENG   tersebut oleh Terdakwa diserahkan pada Sdr. EDI ;
-Bahwa sabu-sabu yang telah diserahkan pada Sdr. EDI tersebut, oleh Sdr. EDI kemudian dikonsumsi bersama temannya dirumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas ;
-Bahwa berat Sabu-sabu yang disita dirumah Terdakwa tersebut dengan berat kotor 0,35 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi  diperoleh hasil bersih dengan berat 0,17 gram selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
-Bahwa pada saat ditangkap Petugas menyita 1 (satu) kilp berisi sabu-sabu dan 1 (satu) buah pipet yang ada sabu-sabunya dirumah Terdakwa, dengan demikian sabu-sabu yang disita tersebut adalah dalam penguasaan Terdakwa ;
-Bahwa pada saat Terdakwa mendapatkan, memiliki atau menguasai sabu-sabu yang telah disita oleh Petugas tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang yang bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas atau orang yang memiliki Toko Obat, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
-Bahwa Terdakwa mengerti jika menjadi perantara jual beli Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu  tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan ; 
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02993/ NNF/ 2022, tertanggal  13 April 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06128/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ;--------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU KE TIGA :

--------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. IMAM SAFI.I al IMAM bin Alm. MASHUDI, pada hari Selasa  tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.20 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Dsn. Wadang, Rt. 02, Rw.07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
-Awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 16.00 wib Saksi FRENGKI TRI. S dan Saksi ILHAM WAHYU.P Anggota Polres Blitar telah mendapat Informasi jika Tersangka telah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa dan kedua saksi juga menyita barang berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sabu-sabunya, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Type 5A ;
-Bahwa setelah tertangkap Terdakwa menerangkan jika pada hari kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib  Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI yang ingin membeli sabu-sabu pada Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa bilang kepada Sdr. EDI jika sabu-sabunya ada nanti akan dikhabari ;
-Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG dating kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bilang pada Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG jika ada teman Terdakwa yang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian untuk memenuhi pesanan Terdakwa tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG kemudian menghubungi Sdr. BASORI dan bilang ingin membeli sabu-sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya  Sdr. BASORI menyanggupinya dan menyuruh Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG agar mentransfer uang pembeliannya ke Rekening BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN;
-Selanjutnya Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG menemui Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu ke No. Rek. BRI No. 6277-01-032873-53-7 An. ISTIN PRIYATIN tersebut, karena uang pembelian sabu-sabu tersebut oleh Sdr. EDI belum diserahkan pada Terdakwa, selanjutnya untuk pembelian sabu-sabu tersebut Terdakwa terlebih dahulu menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bukti transfer tersebut dikirim lewat Whastap ke Hand Phone milik Sdr. BASORI ;’
-Bahwa sekitar jam 13.30 wib Sdr. EDI dating kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang tersebut Sdr. EDI pergi ;
-Bahwa setelah mengirim bukti transfer uang pembelian sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG janjian bertemu dengan Sdr. BASORI dipinggir jalan diwilayah Ngantru, Kab. Tulungagung untuk penyerahan sabu-sabu yang dipesan, setelah mendapat sabu-sabu tersebut Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu tersebut diserahkan pada Terdakwa ;
-Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. EDI  dan sekitar jam 16.20 Wib Sdr. EDI datang kerumah Terdakwa selanjutnya sabu-sabu yang dibeli melalui MOCH. ALFI al GEPENG   tersebut oleh Terdakwa diserahkan pada Sdr. EDI ;
-Bahwa sabu-sabu yang telah diserahkan pada Sdr. EDI tersebut, oleh Sdr. EDI kemudian dikonsumsi bersama temannya dirumah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas ;
-Bahwa berat Sabu-sabu yang disita dirumah Terdakwa tersebut dengan berat kotor 0,35 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi  diperoleh hasil bersih dengan berat 0,17 gram selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
-Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu-sabu melalui Sdr. MOCH. ALFI al GEPENG tersebut adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan Kembali kepada Sdr. EDI dan keuntungan yang Terdakwa peroleh tidak saja berupa uang melainkan juga dapat menggunakan sabu-sabu tersebut secara gratis;
-Bahwa pada saat Terdakwa ikut menggunakan sabu-sabu Bersama Sdr. EDI dirumahnya tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak juga didasarkan pada Resep Dokter, selain itu Terdakwa juga bukanlah seorang yang tengah menderita suatu penyakit ;
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02993/ NNF/ 2022, tertanggal  13 April 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06128/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika;--------------

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya