Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2022/PN Blt ARIP SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIP SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505061006980003 yang semula tertulis: ARIP SANTOSO, lahir di Blitar pada tanggal 10 Juni 1998 dirubah menjadi: ARIP SANTOSO lahir di Blitar pada tanggal 09 Nopember 1997 ;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505060908060179 yang semula tertulis: ARIP SANTOSO, lahir di Blitar pada tanggal 10 Juni 1998 dirubah menjadi: ARIP SANTOSO lahir di Blitar pada tanggal 09 Nopember 1997 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak