Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505061006980003 yang semula tertulis: ARIP SANTOSO, lahir di Blitar pada tanggal 10 Juni 1998 dirubah menjadi: ARIP SANTOSO lahir di Blitar pada tanggal 09 Nopember 1997 ;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505060908060179 yang semula tertulis: ARIP SANTOSO, lahir di Blitar pada tanggal 10 Juni 1998 dirubah menjadi: ARIP SANTOSO lahir di Blitar pada tanggal 09 Nopember 1997 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |