Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama dalam Paspor No. A 4725661 atas nama TATIK SOFIJAH ST ASIYAH MANGUN, Lahir di Blitar 06 Agustus 1951 adalah salah dan yang benar SITI ASIYAH, Lahir di Blitar 06 Agustus 1951 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi, untuk dicatat tentang Pembetulan tersebut dalam register untuk keperluan tersebut yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|