Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2017/PN Blt SITI ASIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ASIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama dalam Paspor No. A 4725661  atas nama TATIK SOFIJAH ST ASIYAH MANGUN,  Lahir di Blitar 06 Agustus 1951 adalah salah dan yang benar  SITI ASIYAH, Lahir di Blitar 06 Agustus  1951 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi, untuk dicatat tentang Pembetulan tersebut dalam register untuk keperluan tersebut yang kini sedang berjalan ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak