Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. HADI PURWANTO Als SIBO Bin MARSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 479/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 518/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PURWANTO Als SIBO Bin MARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HADI PURWANTO als SIBO Bin MARSIDI, pada hari SENIN  tanggal 19 September 2016 sekira pukul 19.00 WIB, setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2016 bertempat dDusun Sumberagung Rt.02 Rw.05 Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang berupa   tabung Gas LPG 15 kg  dengan taksir harga Rp. 700.000- (tujuh ratus  ribu rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.-yang seluruhnya atau sebgian kepunyaan saksi   ELIS CAHYANINGSIH  , setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain  ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Ketika terdakwa pulang kerumahnya dengan berjalan kaki saat melintas didepan rumah saksi korban ELIS CAHYANINGSIH  telah melihat  rumah tersebut dalam keadaan sepiu selanjutnya terdakwa belok kearah utara lewat jalan setapak/jalan trabasan sebelah barat rumah saksi korban ELIS CAHYANINGSIH  dan tepat disebelah barat dapur rumah tersebut dengan jarak 10 meteran  terdakwa melihat didalam dapur tepatnya di depan pintu dapur sebelah  barat melihat tabung gas LPG ukuran 15 kg  , selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambil tabung gas LPG 15 kg  dan melihat sekitar rumah dalam keadaan sepi dan kosong dengan mengendap-endap terdakwa mendekati pintu dapur sebelah utara setelah aman selanjutnya terdakwa menggeser daun pintu yang terbuat dari anyaman bvambu kesebelah kanan dan setelah terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam dapur dan dan melepas slang regulator setelah terlepas tabung tersebut diangkat  diatas pundak sebelah kiri selanjutnya terdakwa pulang  kerumah dan  tabung gas LPG 15 kg tersebut disembunyikan dikebun belakang rumahnya. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB tabung Gas LPG 15 kg tersebut telah dijual kepada Bu Nur  alamat jalan Kapuas Kel. Sukorejo Kota Blitar (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dipegunakan untuk membeli rokok, makan  dan sisanya tinggal Rp . 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) sebagai barang bukti

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya