Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HADI PURWANTO als SIBO Bin MARSIDI, pada hari SENIN tanggal 19 September 2016 sekira pukul 19.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2016 bertempat dDusun Sumberagung Rt.02 Rw.05 Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang berupa tabung Gas LPG 15 kg dengan taksir harga Rp. 700.000- (tujuh ratus ribu rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.-yang seluruhnya atau sebgian kepunyaan saksi ELIS CAHYANINGSIH , setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Ketika terdakwa pulang kerumahnya dengan berjalan kaki saat melintas didepan rumah saksi korban ELIS CAHYANINGSIH telah melihat rumah tersebut dalam keadaan sepiu selanjutnya terdakwa belok kearah utara lewat jalan setapak/jalan trabasan sebelah barat rumah saksi korban ELIS CAHYANINGSIH dan tepat disebelah barat dapur rumah tersebut dengan jarak 10 meteran terdakwa melihat didalam dapur tepatnya di depan pintu dapur sebelah barat melihat tabung gas LPG ukuran 15 kg , selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambil tabung gas LPG 15 kg dan melihat sekitar rumah dalam keadaan sepi dan kosong dengan mengendap-endap terdakwa mendekati pintu dapur sebelah utara setelah aman selanjutnya terdakwa menggeser daun pintu yang terbuat dari anyaman bvambu kesebelah kanan dan setelah terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam dapur dan dan melepas slang regulator setelah terlepas tabung tersebut diangkat diatas pundak sebelah kiri selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan tabung gas LPG 15 kg tersebut disembunyikan dikebun belakang rumahnya. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB tabung Gas LPG 15 kg tersebut telah dijual kepada Bu Nur alamat jalan Kapuas Kel. Sukorejo Kota Blitar (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dipegunakan untuk membeli rokok, makan dan sisanya tinggal Rp . 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) sebagai barang bukti
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP |