Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505042703770008 yang semula tertulis: SUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1977 dirubah/dibetulkan menjadi: SUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1980 ;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505041811100001 yang semula tertulis: SUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1977 dirubah/dibetulkan menjadi: SUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Maret 1980 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |