Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.83.333.200,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan bunga pinjaman Rp.7.950.954,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp 91.284.154,- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar sebesar pokok pinjaman Rp.83.333.200,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan bunga pinjaman Rp.7.950.954,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp 91.284.154,- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT nomor 371/409.26.6/XII/2017 atas nama Sumartono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |