Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2021/PN Blt | SUSINI | 1.BUDI SANTOSO 2.SUNARWIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan surat Jual Beli tanah tertanggal 27 Juli 2012 yang isinya Tergugat II ( Kuasa Tergugat I ) telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Dusun Panti Mulyo RT 02 / RW 03 Desa Kendalrej Kec. Talun Kab. Blitar seluas 236 m2 surat hak milik No. 1304 Tahun 2007 atas nama Budi Santoso Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 dengan batas-batas : - Sebelah Utara: Milik Rinawati - Sebelah Timur : Jalan Dusun - Sebelah Barat: Milik Sriati - Sebelah Selatan : Milik Sunarlinah Adalah sah milik Penggugat 3.Menyatakan Penggugat Berhak melakukan Peralihan hak / Balik nama sertfikat hak milik No. 1304 Tahun 2007 yang semula atas nama Budi Santoso , Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 menjadi Susini, Tanggal Lahir Blitar 05-12-1959. 4.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / Balik nama sertifikat No. 1304Tahun 2007 yang semula atas nama Budi Santoso , Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 menjadi Susini, Tanggal Lahir Blitar 05-12-1959. 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patih terhadap putusan ini. 6.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |