Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2021/PN Blt SUSINI 1.BUDI SANTOSO
2.SUNARWIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
2SUNARWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan surat Jual Beli tanah tertanggal 27 Juli 2012 yang isinya Tergugat II ( Kuasa Tergugat I ) telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Dusun Panti Mulyo RT 02 / RW 03 Desa Kendalrej Kec. Talun Kab. Blitar seluas 236 m2 surat hak milik No. 1304 Tahun 2007 atas nama Budi Santoso Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 dengan batas-batas :

- Sebelah Utara: Milik Rinawati   - Sebelah Timur    : Jalan Dusun

- Sebelah Barat: Milik Sriati          - Sebelah Selatan   : Milik Sunarlinah

Adalah sah milik Penggugat

3.Menyatakan Penggugat Berhak melakukan Peralihan hak / Balik nama sertfikat hak milik No. 1304 Tahun 2007 yang semula atas nama Budi Santoso , Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 menjadi Susini, Tanggal Lahir Blitar 05-12-1959.

4.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / Balik nama sertifikat No. 1304Tahun 2007 yang semula atas nama Budi Santoso , Tanggal Lahir Pasuruan 10-09-1960 menjadi Susini, Tanggal Lahir Blitar 05-12-1959.

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patih terhadap putusan ini.

6.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak