Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 13.093/VIII/TP/TAHUN 2008 tertulis : Bahwa di Blitar, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 10 Agustus 1996 telah lahir : BUDI SANTOSO diganti menjadi : PUJO SASONGKO;
-Merubah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505091008960001 nama pemohon tertulis : BUDI SANTOSO diganti menjadi : PUJO SASONGKO;
-Merubah nama dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505091808170001 nama pemohon tertulis : BUDI SANTOSO diganti menjadi : PUJO SASONGKO;
-Merubah nama dalam Ijasah SD, SMP, SMA nama pemohon tertulis : BUDI SANTOSO diganti menjadi : PUJO SASONGKO;
-Merubah nama dalam Buku Nikah Nomor : 3505091072024017 nama pemohon tertulis : BUDI SANTOSO diganti menjadi : PUJO SASONGKO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai ganti nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |