Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-444/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN (alm) pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Ponggok Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyelahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian team dari Polres Blitar berhasil mengamankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,32 gram,  (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 3 (tiga) klip masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L, 1 (satu) bungkus berisi 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) butir pil Dobel L, 1 (satu) botol plastic warna putih, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sedotan plastik “skrop”,  1 (satu) bungkus klip,  1 (satu) buah HP merk Vivo V23e,  Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diletakkan di dalam kamar terdakwa, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Jon (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib saksi Rio berangkat ke rumah terdakwa untuk membeli Sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 0,5 Gram Sabu dan saksi Rio juga membeli pil Dobel L sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L namun saksi Rio belum memberikan uang pembelian pil Dobel L tersebut. Setelah itu saksi Rio pulang ke rumah selanjutnya dari masing – masing box pil Dobel L saksi Rio ambil masing – masing 5 (lima) butir pil Dobel L; 
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Pebruari 2022 pukul 16.00 wib tersangka dihubungi oleh Sdr. JON (DPO) untuk mengambil Sabu sebanyak 5 (lima) gram secara ranjau di pinggir jalan raya Togogkan Srengat Blitar. Setelah itu sekira pukul 22.00 wib tersangka mengambil Sabu tersebut namun tersangka belum membayar uang pembeliannya. Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 16.00 wib tersangka dihubungi oleh Sdr. JON untuk mengambil pil Dobel L sebanyak 5 (lima) botol yang masing – masing botol berisi sekitar 900 (Sembilan ratus) butir pil Dobel L secara ranjau. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 22.00 wib tersangka mengambil pil Dobel L tersebut secara Ranjau di pinggir jalan Kolomayan Srengat Blitar dan tersangka belum memberikan uang pembeliannya.
- Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 01819/NNF/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si dengan nomor bukti 03633/2022/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram dan nomor bukti 03634/2022/NOF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,339 gram yang disita dari tersangka Masdani als. Jenot Bin Ponijan (alm), dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas dengan nomor bukti 03633/2022/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor bukti 03634/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN (alm) pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Ponggok Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyelahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian team dari Polres Blitar berhasil mengamankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,32 gram,  (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 3 (tiga) klip masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L, 1 (satu) bungkus berisi 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) butir pil Dobel L, 1 (satu) botol plastic warna putih, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sedotan plastik “skrop”,  1 (satu) bungkus klip,  1 (satu) buah HP merk Vivo V23e,  Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diletakkan di dalam kamar terdakwa, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Jon (DPO). 
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 01819/NNF/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si dengan nomor bukti 03633/2022/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram dan nomor bukti 03634/2022/NOF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,339 gram yang disita dari tersangka Masdani als. Jenot Bin Ponijan (alm), dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
- Barang bukti tersebut diatas dengan nomor bukti 03633/2022/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor bukti 03634/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
DAN
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN (alm) pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Rio berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Rio peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib saksi Rio berangkat ke rumah terdakwa untuk membeli Sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 0,5 Gram Sabu kemudian saksi Rio juga membeli pil Dobel L dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L namun saksi Rio belum memberikan uang pembelian pil Dobel L tersebut. Setelah itu saksi Rio pulang ke rumah selanjutnya dari masing – masing box pil Dobel L saksi Rio ambil masing – masing 5 (lima) butir pil Dobel L, dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil Double L kepada saksi Rio, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Buruh Harian Lepas dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 01819/NNF/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si dengan nomor bukti 03633/2022/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram dan nomor bukti 03634/2022/NOF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,339 gram yang disita dari tersangka Masdani als. Jenot Bin Ponijan (alm), dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
- Barang bukti tersebut diatas dengan nomor bukti 03633/2022/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor bukti 03634/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. 
 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.                                 
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MASDANI als. JENOT Bin PONIJAN (alm) pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar Rt.04 Rw.01 Ds. Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Rio berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Rio peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib saksi Rio berangkat ke rumah terdakwa untuk membeli Sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 0,5 Gram Sabu kemudian saksi Rio juga membeli pil Dobel L dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L namun saksi Rio belum memberikan uang pembelian pil Dobel L tersebut. Setelah itu saksi Rio pulang ke rumah selanjutnya dari masing – masing box pil Dobel L saksi Rio ambil masing – masing 5 (lima) butir pil Dobel L, dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil Double L kepada saksi Rio, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Buruh Harian Lepas dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 01819/NNF/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si dengan nomor bukti 03633/2022/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram dan nomor bukti 03634/2022/NOF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,339 gram yang disita dari tersangka Masdani als. Jenot Bin Ponijan (alm), dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
- Barang bukti tersebut diatas dengan nomor bukti 03633/2022/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor bukti 03634/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya