Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2017/PN Blt C.A. WIWIK SUHARTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1C.A. WIWIK SUHARTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : C.A. WIWIK SUHARTATI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : VIRA AGUSTINING TYAS, Lahir di Blitar 24-08-2004, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama penjualan Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 01290, Luas 537 M2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Juni 2014, Nomor 00011/Kademangan/2014, yang terletak di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : A.G. HARTOYO ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak