Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : C.A. WIWIK SUHARTATI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : VIRA AGUSTINING TYAS, Lahir di Blitar 24-08-2004, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama penjualan Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 01290, Luas 537 M2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Juni 2014, Nomor 00011/Kademangan/2014, yang terletak di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : A.G. HARTOYO ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|