Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
3.Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2024;
4.Menyatakan sah dan mengikat Kwitansi pinjaman dan penyerahan jaminan 2 (dua) sertipikat No. 414 atas nam: SUHARI,Nganjuk dan No. 365 atas nama: ARIF WIDYANTO, Kediri;
5.Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 401.205.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus lima ribu rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pokok hutang sebesar Rp. 401.205.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus lima ribu rupiah) secara langsung tunai dan seketika;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar Rp. 401.205.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus lima ribu rupiah) x 1% perbulan terhitung sejak Juni 2024 s/d November 2024 atau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 24.072.300,00 (dua puluh empat juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) secara langsung tunai dan seketika;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) secara langsung, tunai dan seketika;
9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Blitar atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu:
a.SHM No. 365 Kel. Ringin rejo, NIB (Letak Tanah) 12.25.23.10.00301, Surat Ukur tanggal 09 Nopember 2011, No. 00121/Ringinrejo/2011, Luas 273 M2, atas nama Arif Widyanto (Turut Tergugat I), terletak di Desa/Kel. Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri;
b.SHM No. 414/Desa/Kel. Putren, NIB (Letak Tanah) 12.26.12.12.00588, Surat Ukur Tanggal 19 Februari 2010, No. 00547, Luas 280 M2, atas nama SUHARI (Turut Tergugat II), terletak di Desa/Kelurahan Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
untuk dijual melalui Pelelangan Umum yang hasilnya diberikan kepada Penggugat untuk pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat yang terdiri dari sisa hutang pokok sebesar Rp. 401.205.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus lima ribu rupiah) berikut bunga sebesar Rp. 24.072.300,00 (dua puluh empat juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) secara langsung, tunai dan seketika;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
4.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di semua tingkatan sampai selesai. |