Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/PDT.P/2016/PN Blt SUHERMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 23/PDT.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHERMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) guna menandatangani Akta Jual-Beli untuk sebidang tanah yang sudah bersertipikat hak milik nomor : 313 terletak di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;
  3. Membebankan biaya permohonan ijin menjual kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak