Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH YUDHA WIDAYANTO Als BENDOT bin MULYANTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-66/0.5.22/Epp.2/2/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA WIDAYANTO Als BENDOT bin MULYANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa Yuda Widayanto als Bendot bin Mulyanto   pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan Oktober dan Desember 2015  atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober dan bulan Desember  tahun dua ribu lima belas bertempat di Tawangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, bertempat di Desa Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupatan Blitar , dijiwut dan di Pacuh Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar   setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , menjadikan sebagai kebiasan untuk sengaja membeli,menukar,menerima gadai,menyimpan atau menyembunyikan barang,yang diperoleh dari kejahatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - -------------------- Berawal ketika terdakwa bertemu dengan saksi Tegar di Lapas Tulungagung kemudian Tegar bersama dengan RM Cristanto Yudho  Prasetyo melakukan pencurian disertai dengan kekerasan berupa sepeda motor setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut kemudian barang hasil curian tersebut terdakwa jual kepada terdakwa yang pertama terdakwa membeli satu unit sepeda motor Honda supra warna merah putih dengan harga Rp 1.700.000,-( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa jual kepada Muh ( masih dalam D.PO) laku dengan harga Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah) yang kedua membeli satu unit sepeda motor Honda beat warna merah  dengan harga Rp 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah) satu unit sepeda motor honda beat warna putih terdakwa beli dengan harga Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah) dan kemudian terdakwa jual kepadsa seseorang yang beralamat di Kediri seharga Rp 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah)  dan yang keempat sepeda motor Honda Scopy dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 2.700,000,-( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) .Bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat BPKB dan merupakan barang hasil curian yang dilakukan oleh terdakwa Tegar Sukma Kurniawan dan terdakwa  RM Cristanto Yudo Prasetyo  dibeberapa tempat di wilayah Srengat dan Blitar .

  •   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 481 Ke- 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya