Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa nama Pemohon antara
-WAGIYEM, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1969
(dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor: 04 OA oa 230808)
-WAGIYEM, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1970
(dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 368/II/XI/1999)
-WAGIYEM, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1968
(dalam KTP NIK: 3505094711680001)
-ANIK, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1968
(dalam KK Nomor: 3505091605065839)
keempat identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah WAGIYEM, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1969(sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor: 04 OA oa 230808)
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |