Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- -Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505166610740001 yang semula tertulis: TITIK SUPARTI, lahir di Semarang pada tanggal 26 Oktober 1974 dirubah/dibetulkan menjadi: SUMIATI, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1979;
- -Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505162306062188 yang semula tertulis: TITIK SUPARTI, lahir di Semarang pada tanggal 26 Oktober 1974, Nama Orang Tua (Ayah): JAMIN dan (Ibu): SUTIYAH dirubah/dibetulkan menjadi: SUMIATI, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1979, Nama Orang Tua (Ayah): PRIYONO dan (Ibu): SUTIYAH;
- .Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|