Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
386/Pdt.P/2021/PN Blt TITIK SUPARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 386/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK SUPARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.TITIK SUPARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  • -Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505166610740001 yang semula tertulis: TITIK SUPARTI, lahir di Semarang pada tanggal 26 Oktober 1974 dirubah/dibetulkan menjadi: SUMIATI, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1979;
  • -Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505162306062188 yang semula tertulis: TITIK SUPARTI, lahir di Semarang pada tanggal 26 Oktober 1974, Nama Orang Tua (Ayah): JAMIN dan (Ibu): SUTIYAH dirubah/dibetulkan menjadi: SUMIATI, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1979, Nama Orang Tua (Ayah): PRIYONO dan (Ibu): SUTIYAH;
  1. .Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak