Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIDIK AGUSTIAN ALIAS GESOL BIN SAREH, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2016, bertempat di Dusun Kuningan Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Monitor LCD, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi ANDI FAJAR KHOIRY, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukumdan perbuatan tersebut tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya terdakwa sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa hendak membeli rokok di sebuah rumah yang ada tokonya, kemudian terdakwa memanggil – manggil pemilik toko tersebut, namun pemilik toko tersebut tidak keluar, selanjutnya terdakwa melihat sebuah Monitor LCD yang berada di atas meja, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil Monitor LCD tersebut, kemudian terdakwa mendekati Monitor LCD tersebut, dan setelah berada di dekat Monitor LCD tersebut terdakwa mencopot kabel yang berada di belakang Monitor LCD tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, selanjutnya setelah kabel tersebut copot, lalu terdakwa mencopot kabel yang satunya yang berada dibawah, dan karena tangan kanan terdakwa tidak sampai di kabel tersebut, lalu terdakwa menaikkan lutut kaki kanannya ke sebuah meja, sehingga terdakwa bisa mencapai kabel tersebut, kemudian setelah terdakwa akan mencopot kabel yang berada dibawah tersebut, tiba-tiba terdakwa di gertak atau kepergok seseorang, lalu terdakwa meletak kabel tersebut, selanjutnya setelah terdakwa kepergok seseorang lalu terdakwa berusaha melarikan diri, namun terdakwa tidak bisa melarikan diri karena sudah banyak warga yang datang dan menghajat terdakwa, hingga terdakwa babak belur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP . |