Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. DIDIK AGUSTIAN Als GESOL Bin SAREH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 420/B/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK AGUSTIAN Als GESOL Bin SAREH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIDIK AGUSTIAN ALIAS GESOL BIN SAREH, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2016, bertempat di Dusun Kuningan Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Monitor LCD, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi ANDI FAJAR KHOIRY, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukumdan perbuatan tersebut tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya terdakwa sendiri,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa hendak membeli rokok di sebuah rumah yang ada tokonya, kemudian terdakwa memanggil – manggil pemilik toko tersebut, namun pemilik toko tersebut tidak keluar, selanjutnya terdakwa melihat sebuah Monitor LCD yang berada di atas meja, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil Monitor LCD tersebut, kemudian terdakwa mendekati Monitor LCD tersebut, dan setelah berada di dekat Monitor LCD tersebut terdakwa mencopot kabel yang berada di belakang Monitor LCD tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, selanjutnya setelah kabel tersebut copot, lalu terdakwa mencopot kabel yang satunya yang berada dibawah, dan karena tangan kanan terdakwa tidak sampai di kabel tersebut, lalu terdakwa menaikkan lutut kaki kanannya ke sebuah meja, sehingga terdakwa bisa mencapai kabel tersebut, kemudian setelah terdakwa akan mencopot kabel yang berada dibawah tersebut, tiba-tiba terdakwa di gertak atau kepergok seseorang, lalu terdakwa meletak kabel tersebut, selanjutnya setelah terdakwa kepergok seseorang lalu terdakwa berusaha melarikan diri, namun terdakwa tidak bisa melarikan diri karena sudah banyak warga yang datang dan menghajat terdakwa, hingga terdakwa babak belur.

  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke - 3  KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya