Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2021/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H HADI SISWANTO Als SIS Alm MUKARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-825/M.5.22/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SISWANTO Als SIS Alm MUKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
------ Bahwa ia terdakwa HADI SISWANTO Als SIS Bin (Alm) MUKARI pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Sukorejo Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika saksi BAMBANG ANDIK S bersama dengan saksi EDY ALDINO masing-masing adalah Anggota Kepolisian Sektor Sukorejo mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar area palang pintu rel kereta api tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ada seseorang yang biasa menerima titipan nomor judi toto gelap (TOGEL) di lokasi tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan dalam penyelidikan diketahui bahwa terdakwa sering melakukan transaksi berkaitan judi togel tersebut. Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pengintaian terhadap keberadaan terdakwa dan ditemukan terdakwa sedang berada di tempat tersebut, selanjutnya para saksi segera mengamankan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO tipe Y19C warna merah yang digunakan terdakwa dalam melakukan transaksi judi togel dan didalamnya berisikan percakapan WhatsApp transaksi judi togel, selain itu ditemukan 1 (satu) lembar sobekan kertas berisi catatan angka-angka tombokan judi togel dari penombok serta uang tunai sebesar Rp.157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang titipan dari para penombok nomor judi togel.
- Bahwa terdakwa menerima titipan nomor judi togel dari para penombok dengan cara setelah terdakwa selesai berjualan Handphone bekas di Jalan Mastrip Kota Blitar sekira jam 15.00 WIB terdakwa berjalan menuju Jalan Mawar Kota Blitar untuk menunggu para penombok yang menghampiri terdakwa guna menitip nomor-nomor tombokan yang telah ditulis di sobekan kertas lalu difoto oleh terdakwa untuk dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK selaku pengepul guna dimasukkan ke dalam situs judi togel online dengan nama Dewalive.com, kemudian terdakwa menerima uang titipan dari penombok tersebut untuk disetorkan langsung kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK pada malam harinya di area depan counter / toko HP COKRO tidak jauh dari lokasi terdakwa menerima titipan para penombok judi togel tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin yang berwajib dengan sengaja sebagai orang yang menerima titipan nomor judi togel. Bahwa permainan judi nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika angka penombok yang keluar kena untuk 2 (dua) angka disebut 2D akan mendapatkan Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) atau 65 kali jumlah uang taruhannya, untuk 3 (tiga) angka disebut 3D akan mendapatkan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 65 kali jumlah uang taruhannya dan untuk 4 (empat) angka disebut 4D akan mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari kegiatan terdakwa menerima titipan nomor perjudian togel dari para penombok serta menyetorkan hasilnya kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari total nominal titipan para penombok yang disetorkan terdakwa kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK dan terdakwa telah menjadikannya sebagai pencarian dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jucto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. ----------------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa HADI SISWANTO Als SIS Bin (Alm) MUKARI pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Sukorejo Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, tanpa mendapat izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika saksi BAMBANG ANDIK S bersama dengan saksi EDY ALDINO masing-masing adalah Anggota Kepolisian Sektor Sukorejo mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar area palang pintu rel kereta api tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ada seseorang yang biasa menerima titipan nomor judi toto gelap (TOGEL) di lokasi tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan dalam penyelidikan diketahui bahwa terdakwa sering melakukan transaksi berkaitan judi togel tersebut. Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pengintaian terhadap keberadaan terdakwa dan ditemukan terdakwa sedang berada di tempat tersebut, selanjutnya para saksi segera mengamankan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO tipe Y19C warna merah yang digunakan terdakwa dalam melakukan transaksi judi togel dan didalamnya berisikan percakapan WhatsApp transaksi judi togel, selain itu ditemukan 1 (satu) lembar sobekan kertas berisi catatan angka-angka tombokan judi togel dari penombok serta uang tunai sebesar Rp.157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang titipan dari para penombok nomor judi togel.
- Bahwa terdakwa menerima titipan nomor judi togel dari para penombok dengan cara setelah terdakwa selesai berjualan Handphone bekas di Jalan Mastrip Kota Blitar sekira jam 15.00 WIB terdakwa berjalan menuju Jalan Mawar Kota Blitar untuk menunggu para penombok yang menghampiri terdakwa guna menitip nomor-nomor tombokan yang telah ditulis di sobekan kertas lalu difoto oleh terdakwa untuk dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK selaku pengepul guna dimasukkan ke dalam situs judi togel online dengan nama Dewalive.com, kemudian terdakwa menerima uang titipan dari penombok tersebut untuk disetorkan langsung kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK pada malam harinya di area depan counter / toko HP COKRO tidak jauh dari lokasi terdakwa menerima titipan para penombok judi togel tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin yang berwajib dengan sengaja sebagai orang yang menerima titipan nomor judi togel. Bahwa permainan judi nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika angka penombok yang keluar kena untuk 2 (dua) angka disebut 2D akan mendapatkan Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) atau 65 kali jumlah uang taruhannya, untuk 3 (tiga) angka disebut 3D akan mendapatkan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 65 kali jumlah uang taruhannya dan untuk 4 (empat) angka disebut 4D akan mendapatkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari kegiatan terdakwa menerima titipan nomor perjudian togel dari para penombok serta menyetorkan hasilnya kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari total nominal titipan para penombok yang disetorkan terdakwa kepada Saksi FAJAR ENDI HADI Alias ANDIK.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jucto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. ----------------
Pihak Dipublikasikan Ya