Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.KASMITRI
2.MESILAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASMITRI
2MESILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.878.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8311/SPK/BPR-MSR/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
 
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 19.333.200,- (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 17.400.000,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 4.144.800,- (Empat Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesarRp. 40.878.000,- (Empat Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 00645
-Atas nama Mesilah
-Terletak di Desa Sumberagung Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
-Luas : 526 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak