INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
228/Pid.Sus/2021/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin Alm MUSLIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 228/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1055/M.5.22/Enz.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------Bahwa ia terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di areal Pom Bensin Kelurahan Talun KecamatanTalun Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan team telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN adalah pengedar sabu-sabu. Selanjutnya team petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penyelidikan dengan cara pembelian secara langsung oleh saksi Briptu Desy Rahmawati
dimana sebelumnya saksi Briptu Desy Rahmawati telah menghubungi terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN lewat telpon janjian untuk kencan . Dalam pembicaraan lewat telpon tersebut saksi Briptu Desy Rahmawati untuk dibawakan doping sabu-sabu dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyanggupinya. Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi Bripti Desy Rahmawati menanyakan tentang Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyampaikan bahwa Narkotka Golongan I jenis sabu-sabu sudah ada, selanjutnya saksi Briptu Desy Rahwamati janjian untuk bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di areal Pom Bensin Kelurahan Talun Kecamatan Talun kabupaten Blitar, Setelah saksi Briptu Desy Rahmawati bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN kemudian terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga gram) yang dikemas menggunakan grenjeng rokok . setelah saksi Briptu Desy Rahmawati memastikan bahwa yang diserahkan oleh terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN adalah sabu-sabu selanjutnya saksi Briptu Desy Rahmawati berkomunikasi dengan team Satresnarkoba Polrest Bitar unuk menangkap terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN -----------
---------Bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara WIJI (DPO) pada hari hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB di desa Bendowulung Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang langsung diserahkan kepada saksi Briptu Desy Rahmawati------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03195/NNF/2021 tangga 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 06726/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di areal Pom Bensin Kelurahan Talun KecamatanTalun Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan team telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN adalah pengedar sabu-sabu. Selanjutnya team petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penyelidikan dengan cara pembelian secara langsung oleh saksi Briptu Desy Rahmawati
dimana sebelumnya saksi Briptu Desy Rahmawati telah menghubungi terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN lewat telpon janjian untuk kencan . Dalam pembicaraan lewat telpon tersebut saksi Briptu Desy Rahmawati untuk dibawakan doping sabu-sabu dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyanggupinya. Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi Bripti Desy Rahmawati menanyakan tentang Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyampaikan bahwa Narkotka Golongan I jenis sabu-sabu sudah ada, selanjutnya saksi Briptu Desy Rahwamati janjian untuk bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di areal Pom Bensin Kelurahan Talun Kecamatan Talun kabupaten Blitar, Setelah saksi Briptu Desy Rahmawati bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN kemudian terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga gram) yang dikemas menggunakan grenjeng rokok . setelah saksi Briptu Desy Rahmawati memastikan bahwa yang diserahkan oleh terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN adalah sabu-sabu selanjutnya saksi Briptu Desy Rahmawati berkomunikasi dengan team Satresnarkoba Polrest Bitar unuk menangkap terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN -----------
---------Bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin (Alm) MUSLIMIN mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara WIJI (DPO) pada hari hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB di desa Bendowulung Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang langsung diserahkan kepada saksi Briptu Desy Rahmawati------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03195/NNF/2021 tangga 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 06726/2021/NNF/
sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |