Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin Alm MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1055/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO Bin Alm MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU  
------------Bahwa ia terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   pada hari Jum’at  tanggal 26  Maret   2021 sekira jam 15.00   WIB  atau  setidak-tidaknya   pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2021 bertempat di  areal Pom Bensin  Kelurahan Talun KecamatanTalun Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak  atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi  PUGUH ENDIK SETYAWAN  dan team  telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN    adalah pengedar sabu-sabu.  Selanjutnya  team petugas Satresnarkoba  Polrest Blitar melakukan  penyelidikan  dengan cara  pembelian secara langsung oleh saksi Briptu Desy  Rahmawati 
dimana  sebelumnya  saksi Briptu Desy Rahmawati  telah menghubungi terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN lewat telpon janjian untuk kencan . Dalam pembicaraan lewat telpon tersebut  saksi Briptu Desy Rahmawati  untuk dibawakan doping sabu-sabu dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN  menyanggupinya.  Pada hari Rabu tanggal  24 Maret  2021 sekira jam 13.00 WIB saksi Bripti Desy Rahmawati  menanyakan tentang Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu  tersebut  dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN  menyampaikan bahwa Narkotka Golongan I jenis sabu-sabu  sudah ada, selanjutnya  saksi Briptu Desy Rahwamati   janjian untuk bertemu  dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   pada hari Jum’at tanggal  26 Maret  2021  di areal Pom Bensin  Kelurahan Talun   Kecamatan Talun kabupaten Blitar, Setelah saksi Briptu Desy Rahmawati  bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   kemudian terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN     menyerahkan  1 (satu) poket  sabu-sabu dengan berat kotor 0,41  (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih  0,23 (nol koma dua puluh tiga gram)  yang dikemas menggunakan  grenjeng rokok   . setelah saksi Briptu Desy Rahmawati   memastikan bahwa yang diserahkan oleh terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN adalah sabu-sabu selanjutnya saksi Briptu Desy Rahmawati  berkomunikasi dengan team Satresnarkoba Polrest Bitar  unuk menangkap  terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN     -----------
---------Bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN      mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara WIJI (DPO) pada hari  hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB   di desa Bendowulung Kecamatan Sananwetan  Kota Blitar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)   mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang langsung diserahkan kepada saksi Briptu Desy Rahmawati------------------------------  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03195/NNF/2021 tangga 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 06726/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU 
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   pada hari Jum’at  tanggal 26  Maret   2021 sekira jam 15.00   WIB  atau  setidak-tidaknya   pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2021 bertempat di  areal Pom Bensin  Kelurahan Talun KecamatanTalun Kabupaten Blitar , atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman       yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi  PUGUH ENDIK SETYAWAN  dan team  telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN    adalah pengedar sabu-sabu.  Selanjutnya  team petugas Satresnarkoba  Polrest Blitar melakukan  penyelidikan  dengan cara  pembelian secara langsung oleh saksi Briptu Desy  Rahmawati 
dimana  sebelumnya  saksi Briptu Desy Rahmawati  telah menghubungi terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN lewat telpon janjian untuk kencan . Dalam pembicaraan lewat telpon tersebut  saksi Briptu Desy Rahmawati  untuk dibawakan doping sabu-sabu dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN  menyanggupinya.  Pada hari Rabu tanggal  24 Maret  2021 sekira jam 13.00 WIB saksi Bripti Desy Rahmawati  menanyakan tentang Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu  tersebut  dan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN  menyampaikan bahwa Narkotka Golongan I jenis sabu-sabu  sudah ada, selanjutnya  saksi Briptu Desy Rahwamati   janjian untuk bertemu  dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   pada hari Jum’at tanggal  26 Maret  2021  di areal Pom Bensin  Kelurahan Talun   Kecamatan Talun kabupaten Blitar, Setelah saksi Briptu Desy Rahmawati  bertemu dengan terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN   kemudian terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN     menyerahkan  1 (satu) poket  sabu-sabu dengan berat kotor 0,41  (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih  0,23 (nol koma dua puluh tiga gram)  yang dikemas menggunakan  grenjeng rokok   . setelah saksi Briptu Desy Rahmawati   memastikan bahwa yang diserahkan oleh terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN adalah sabu-sabu selanjutnya saksi Briptu Desy Rahmawati  berkomunikasi dengan team Satresnarkoba Polrest Bitar  unuk menangkap  terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN     -----------
---------Bahwa terdakwa ENDRO WAHYUDI Alias ENDRO  Bin  (Alm)  MUSLIMIN      mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara WIJI (DPO) pada hari  hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB   di desa Bendowulung Kecamatan Sananwetan  Kota Blitar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)   mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang langsung diserahkan kepada saksi Briptu Desy Rahmawati------------------------------  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03195/NNF/2021 tangga 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 06726/2021/NNF/ 
sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya