Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa EKO WAHYUDI alias BONCEL bin JAMIRAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Polres Blitar Kota beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira jam 08.00 Wib Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar Kota dalam perkasa narkotika masih memiliki persediaan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO di tempat kosnya di daerah Tulungagung, kemudian menelpon Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP yang merupakan teman dekat Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna diserahkan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada di Rutan Polres Blitar Kota, lalu sekira jam 18.30 Wib Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP telah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada dalam Rutan Polres Blitar Kota dengan cara narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent agar tidak diketahui petugas penjagaan Rutan Polres Blitar Kota lalu Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP menitipkan kepada Saksi GALUH selaku petugas penjagaan dengan alasan mengantarkan makanan serta peralatan mandi untuk disampaikan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada di dalam Rutan Polres Blitar Kota.
Bahwa setelah Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP, lalu Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO memecah menjadi 4 (empat) paket masing-masing 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 1,00 (satu koma nol nol) gram dan setelah dikonsumsi sebanyak 1 (satu) paket lalu oleh saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dan oleh terdakwa kemudian disimpan dengan cara dimasukkan kedalam dompet dari kain warna biru dan disembunyikan di samping tembok sebelah timur ruang tahanan sedangkan 1 (satu) buah tutup botol plastik dengan 2 (dua) sedotan tertancap disimpan di kamar mandi tahanan. Selanjutnya ketika ada pengecekan rutin dan penertiban di ruang tahanan oleh Petugas penjagaan Rutan Polres Blitar Kota, Petugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,39 gr, 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,12 gr dan 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,10 gr yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan oleh terdakwa diakui milik Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO selain itu juga ditemukan sedangkan 1 (satu) buah tutup botol plastik dengan 2 (dua) sedotan tertancap, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu buah Handphone Nokia warna hitam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang diakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP. Selanjutnya anggota Satnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mengamankan saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP yang telah menyampaikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 14.00 Wib di Jalan Panglima Sudirman Kota Blitar.
Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Blitar Kota untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 10316/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor 20830/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa ia terdakwa EKO WAHYUDI alias BONCEL bin JAMIRAN pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Polres Blitar Kota beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira jam 08.00 Wib Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar Kota dalam perkasa narkotika masih memiliki persediaan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO di tempat kosnya di daerah Tulungagung, kemudian menelpon Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP yang merupakan teman dekat Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut guna diserahkan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada di Rutan Polres Blitar Kota, lalu sekira jam 18.30 Wib Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP telah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada dalam Rutan Polres Blitar Kota dengan cara narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent agar tidak diketahui petugas penjagaan Rutan Polres Blitar Kota lalu Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP menitipkan kepada Saksi GALUH selaku petugas penjagaan dengan alasan mengantarkan makanan serta peralatan mandi untuk disampaikan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang berada di dalam Rutan Polres Blitar Kota.
Bahwa setelah Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP, lalu Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO memecah menjadi 4 (empat) paket masing-masing 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 1,00 (satu koma nol nol) gram dan setelah dikonsumsi sebanyak 1 (satu) paket lalu oleh saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dan oleh terdakwa kemudian disimpan dengan cara dimasukkan kedalam dompet dari kain warna biru dan disembunyikan di samping tembok sebelah timur ruang tahanan sedangkan 1 (satu) buah tutup botol plastik dengan 2 (dua) sedotan tertancap disimpan di kamar mandi tahanan. Selanjutnya ketika ada pengecekan rutin dan penertiban di ruang tahanan oleh Petugas penjagaan Rutan Polres Blitar Kota, Petugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,39 gr, 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,12 gr dan 1 (satu) paket/ klip dengan berat kotor 0,10 gr yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan oleh terdakwa diakui milik Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO selain itu juga ditemukan sedangkan 1 (satu) buah tutup botol plastik dengan 2 (dua) sedotan tertancap, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu buah Handphone Nokia warna hitam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO yang diakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP. Selanjutnya anggota Satnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mengamankan saksi NOVI LESTARI alias NOVI binti LATIP yang telah menyampaikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 14.00 Wib di Jalan Panglima Sudirman Kota Blitar.
Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang diperoleh dari Saksi ERIK SETIAWAN alias KRECEK bin (Alm) SUTOYO tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Blitar Kota untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 10316/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor 20830/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |