Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon (SYANE KESIA SAMUEL) untuk bertindak sebagai kuasa/mewakili atas nama anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama: HIZKIA PISON WIJAYA, Laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 22 Mei 2007 (Usia 14 tahun) dan BELLICIA SHARON WIJAYA, Perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 19 Maret 2009 (Usia 12 tahun) dalam hal ini untuk melakukan proses mengurus/menyelesaikan seluruh proses administrasi Akta Jual Beli di Notaris/PPAT yang mana objek jual-beli berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3119 atas nama SYANE KESIA SAMUEL, berdasarkan surat ukur nomor: 00115/18.13/2004 dengan luas 105 m2 terletak di Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |