Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2021/PN Blt BINTI MUKAROMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 01 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BINTI MUKAROMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  • - Merubah/membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7.075/TP/IV/TAHUN 2007 yang semula tertulis: AULIA ASMAUL KUSNA dirubah/dibetulkan menjadi: AULIA ASMAUL HUSNA;
  • - Merubah/membetulkan nama anak Pemohon pada KK Nomor: 3505011010060043 yang semula tertulis: AULIA ASMAUL KUSNA dirubah/dibetulkan menjadi: AULIA ASMAUL HUSNA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak