Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk ;
-Merubah / mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3505-LU-05112019-0009 yang semula tertulis KYRA DEWI STYAWAN diubah/diganti KYRA DEWI FATIMAH
-Merubah / mengganti nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505121903180003 yang semula tertulis KYRA DEWI STYAWAN diubah/diganti KYRA DEWI FATIMAH
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |