Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2021/PN Blt PARLIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARLIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.PARLIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon (PARLIYAH) untuk bertindak sebagai kuasa/mewakili atas nama anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama: CHARLISTA DINDA SAFARA, Perempuan, Lahir di Blitar pada tanggal 12 Juli 2012 (Usia 9 tahun) dan bersama ahli waris lainnya dari Alm. Bapak KOKO HARIYANTO yaitu: OKY ELSANDRIA dan CINDY MEILIA dalam hal ini untuk melakukan proses mengurus/menyelesaikan seluruh proses administrasi Akta Jual Beli di Notaris/PPAT dengan luas ± 840 m2 yang mana objek jual-beli berupa sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 654 atas nama KOKO HARIYANTO (suami Pemohon) berdasarkan surat ukur Nomor: 00292/Minggirsari/2008 dengan luas: 1.690 m2, terletak di Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak