Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Blt Dr. Martin Eko Priyanto, S.H.,M.H. JOKO SUSANTO Als JOKO Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1278/M.5.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Ia Terdakwa JOKO SUSANTO Als JOKO Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Februari di Tahun 2024, bertempat di alamat Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. SELLA di Ds. Sumberagung Kec. Gandusari Kab. Blitar, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan lalu dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) lembar isolasi warna, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A11 nomor SIM Card 081374679623 milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi Sdr. SELLA yang memesan Sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA lalu berangkat menuju rumah Saksi ANGGA di Ds. Ampelgading Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan memesan sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANGGA mengatakan kepada Terdakwa bahwa sabu tersebut baru ada nanti siang lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira jam 11.00 WIB, Saksi ANGGA menghubungi Terdakwa dan mengatakan sabu pesanannya sudah ada, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ANGGA lalu menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ANGGA menghubungi Sdr. SUPRIYADI lalu diajak bertemu di Ds. Ampelgading Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan Saksi ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu menerima 1 (satu) klip sabu, kemudian Saksi ANGGA pulang dan menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa pulang 1 (satu) klip sabu ke rumahnya di Ds. Tirtoyudo Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan sesampainya di rumah mengkonsumsi sabu tersebut. Bahwa sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SELLA dan mengatakan sabu pesananannya sudah ada lalu sekira jam 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Blitar. Sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa turun di Kanigoro dan dijemput oleh Sdr. SELLA. Sesampainya di rumah Sdr. SELLA, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Sdr. SELLA.
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yang diingat oleh Terdakwa:
  1. Pada bulan November 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGA dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  2. Pada bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  3. Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 124/14098/2024 tanggal 01 Maret 2024 oleh PT Pegadaian Unit Wlingi, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil dari Terdakwa sebanyak 1 klip dengan berat 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01558/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024, telah diterima barang bukti dengan nomor 06155/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti: 06155/2024/NNF
  • Hasil pemeriksaan (uji pendahuluan): (+) positip narkotika
  • Hasil pemeriksaan (uji konfirmasi): (+) positip metamfetamina
  • Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah barang bukti dengan nomor 06155/2024/NNF milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa JOKO SUSANTO Als JOKO Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Februari di Tahun 2024, bertempat di alamat Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. SELLA di Ds. Sumberagung Kec. Gandusari Kab. Blitar, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan lalu dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) lembar isolasi warna, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A11 nomor SIM Card 081374679623 milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi Sdr. SELLA yang memesan Sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA lalu berangkat menuju rumah Saksi ANGGA di Ds. Ampelgading Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan memesan sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANGGA mengatakan kepada Terdakwa bahwa sabu tersebut baru ada nanti siang lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira jam 11.00 WIB, Saksi ANGGA menghubungi Terdakwa dan mengatakan sabu pesanannya sudah ada, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ANGGA lalu menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ANGGA menghubungi Sdr. SUPRIYADI lalu diajak bertemu di Ds. Ampelgading Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan Saksi ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu menerima 1 (satu) klip sabu, kemudian Saksi ANGGA pulang dan menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa pulang 1 (satu) klip sabu ke rumahnya di Ds. Tirtoyudo Kec. Tirtoyudo Kab. Malang dan sesampainya di rumah mengkonsumsi sabu tersebut. Bahwa sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SELLA dan mengatakan sabu pesananannya sudah ada lalu sekira jam 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Blitar. Sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa turun di Kanigoro dan dijemput oleh Sdr. SELLA. Sesampainya di rumah Sdr. SELLA, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Sdr. SELLA.
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yang diingat oleh Terdakwa:
  1. Pada bulan November 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGA dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  2. Pada bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  3. Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) klip sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 124/14098/2024 tanggal 01 Maret 2024 oleh PT Pegadaian Unit Wlingi, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil dari Terdakwa sebanyak 1 klip dengan berat 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01558/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024, telah diterima barang bukti dengan nomor 06155/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti: 06155/2024/NNF
  • Hasil pemeriksaan (uji pendahuluan): (+) positip narkotika
  • Hasil pemeriksaan (uji konfirmasi): (+) positip metamfetamina
  • Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah barang bukti dengan nomor 06155/2024/NNF milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya