Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PRESMA ADITIYA Bin SUYANI pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di depan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------Berawal petugas Polrest Blitar Kota telah mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya kalau ada seseorang yang telah membawa, menyimpan, menjual bahan peledak atau obat mercon di daerah desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Bltar. Berdasarkan informasi tersebut petugas Polrest Blitar Kota telah mengamankan terdakwa PRESMA ADITIYA Bin SUYANI yang pada saat itu sedang berada didepan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar yang akan melakukan pertemuan dengan calon pembeli bahan peledak atau obat mercon. Bahwa pada waktu terdakwa digeledah telah diketemukan : HP merk OPPO A3S warna ungu, 25 (dua puluh lima ) linting kertas ukuran besar dan sedang, 1 (satu) kg 4 (empat) ons obat petasan/mercon yang dibngkus dalam 3 (tiga) kantong plastic, 1 (satu) helai sumbu mecon, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol. AG 2392-OAK.
--------Bahwa terdakwa mendapatkan obat mercon/bubuk mercon awalnya melihat di grupo facebook “info warga wates” dimana terdakwa melihat postingan di grup tersebut seseorang yang butuh obat/bubuk mercon yang selanjutnya terdakwa membuka komentar postingan teesebut dan ada sebuah akun yang yang menawarkan obat/bubuk mercon, selanjutnya terdakwa menghubungi penjual tersebut tang awalnya melalu face book selanjutnya melalui WA dengan nomor 0857370344. Setelah terdakwa hubungi selanjutnya melakukan pertemuan dengan penjual didaerah Kecamatan Plosoklaten kabupaten Kediri untuk melakukan transaksi jual beli bahan peledak atau obat mercon tersebut, Bahwa terdakwa membeli obat mercon dengan harga per kilogram Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kualitas obat nomor 1, dan harga per kilogram Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kualitas obat mercon nomr 2. Terdakwa telah membeli obat mercon kualitas nomor 1 seanyak 3 (tiga) kilogram dengan ditempatkan 6 (enam) bungkus plastic dan untuk obat mercon kualitas nomor 2 membeli sebanyak 9 (Sembilan) kilogram . Dengan total 12 (duabelas) kg bahan peledak ata obat mercon. ---------------------------------------------------------
-----------Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kembali obat mercon kualitas nomor 1 tersebut dengan harga per kilogram Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila teman sendiri terdakwa menjual dengan harga Rp. 275.000 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . Dan terdakwa menjual tidakm langsung semuanya yang terdakwa menjual sebanyak 1 kg kepada sdr. Riki dengan harga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian yang 1 (satu) kg dijual kepada orang yang tidak dikenal mengaku beralamtkan di Kecamatan Garum kabupaten Blitar seharga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan yang teerakhir melakukan COD didepan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tersebut dengan harga Rp.330,000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan untuk obat mercon kualitas nomor 2 dijual dengan harga per kilogramnya Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat mercon kualitas nomor 2 tersebut kepada sdr. Ariel alamat dusun Ngoran Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan teman-temannya yang tidak diketahui identitasnya dengan jumlah 9 (Sembilan) kilogram
Bahwa berdasarkan saksi ahli obat mercon tersebut yang ditunjukkan sebagai barang bukti tersebut adalah benar-benar obat mercon dan mengandung 1. Dari bau kelihatan obat tersebut ada campuran dari bahan belerang, 2. Dari warna terdapat warna hitam yang diduga berasal dari serbut hitam (batu batrei) 3. Dibahan tersebut kelihatan ada warna mengkilat tang diduga berasal dari potassium netrat, 4. Setelah dicoba sedikit bubuk tersebut dengan cara sulut dengan menggunakan api bahan tesebut langsung menyala dan terdapat bekas hitam. Untuk obat mercon bias digolongkan sebagai bahan peledak berkekuatan rendah karena dinilai dari bahan pembuatan dan cara meledakkan bahan tersebut harus ada sulutan dari bunga api/dipicu dengan api. Untuk obat mercon trsebut tergolong bahan peledak atau bias digunakan sebagai bubuk amunisi maka obat mercon tersebut dilarang untuk peredarannya.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipodana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 |