Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Hartini, S.H. PRESMA ADITIYA Bin SUYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.325/M.5.22/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRESMA ADITIYA Bin SUYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PRESMA ADITIYA Bin  SUYANI   pada hari Selasa   tanggal   12 April  2022 sekira jam 15.00 WIB     atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  April        tahun 2022   bertempat di depan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar   atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak memasukkan  ke Indonesia  membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan   atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai  persediaan padanya atau  mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan  , mempergunakan atau mengeluarkan  dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------Berawal petugas Polrest Blitar Kota telah mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya kalau ada seseorang  yang telah membawa, menyimpan,  menjual bahan peledak  atau obat mercon  di daerah desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Bltar. Berdasarkan informasi tersebut petugas Polrest Blitar Kota telah mengamankan    terdakwa PRESMA  ADITIYA Bin SUYANI  yang pada saat itu sedang  berada didepan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar  yang akan melakukan pertemuan  dengan calon pembeli bahan peledak atau obat  mercon. Bahwa pada waktu terdakwa digeledah telah diketemukan : HP merk OPPO A3S warna ungu, 25 (dua puluh lima ) linting kertas ukuran besar dan  sedang, 1 (satu) kg 4 (empat) ons obat petasan/mercon  yang dibngkus  dalam 3 (tiga) kantong plastic, 1 (satu) helai sumbu mecon, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol. AG 2392-OAK. 
--------Bahwa terdakwa  mendapatkan   obat mercon/bubuk mercon  awalnya melihat di grupo facebook “info warga wates”  dimana terdakwa melihat postingan di grup tersebut  seseorang yang butuh  obat/bubuk  mercon yang selanjutnya   terdakwa membuka komentar  postingan teesebut dan ada sebuah akun yang   yang menawarkan  obat/bubuk mercon,   selanjutnya terdakwa  menghubungi penjual tersebut tang awalnya melalu face book selanjutnya melalui WA dengan nomor 0857370344.  Setelah  terdakwa hubungi  selanjutnya melakukan  pertemuan dengan penjual  didaerah Kecamatan  Plosoklaten  kabupaten Kediri untuk melakukan transaksi  jual beli bahan peledak atau  obat mercon tersebut, Bahwa terdakwa  membeli obat mercon  dengan harga per  kilogram  Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kualitas  obat nomor 1, dan harga per kilogram Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kualitas  obat mercon nomr 2. Terdakwa telah membeli  obat mercon  kualitas   nomor 1  seanyak  3 (tiga) kilogram dengan ditempatkan  6 (enam) bungkus  plastic dan  untuk obat mercon  kualitas nomor 2 membeli sebanyak  9 (Sembilan) kilogram . Dengan total 12 (duabelas) kg bahan peledak  ata obat mercon. ---------------------------------------------------------
-----------Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kembali obat mercon  kualitas nomor 1 tersebut dengan harga per kilogram  Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)   apabila  teman sendiri terdakwa menjual  dengan harga Rp. 275.000 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . Dan terdakwa  menjual tidakm langsung  semuanya yang   terdakwa menjual  sebanyak 1 kg kepada sdr. Riki dengan harga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian yang 1 (satu) kg  dijual  kepada orang yang tidak dikenal  mengaku beralamtkan  di Kecamatan Garum  kabupaten Blitar seharga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  dan yang teerakhir melakukan COD didepan pintu masuk Perumahan Tirto Penataran  Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tersebut dengan harga Rp.330,000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan untuk obat mercon kualitas nomor 2 dijual dengan harga per kilogramnya Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual obat mercon  kualitas nomor 2 tersebut kepada sdr. Ariel   alamat dusun Ngoran  Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan teman-temannya yang tidak diketahui  identitasnya dengan jumlah 9 (Sembilan) kilogram    
Bahwa berdasarkan saksi ahli obat mercon tersebut yang ditunjukkan sebagai barang bukti tersebut  adalah benar-benar obat mercon    dan mengandung 1. Dari bau kelihatan  obat tersebut ada campuran  dari bahan belerang, 2. Dari warna terdapat warna hitam  yang diduga berasal dari  serbut hitam (batu batrei) 3. Dibahan  tersebut kelihatan  ada warna mengkilat tang diduga berasal dari potassium netrat, 4. Setelah dicoba sedikit bubuk tersebut dengan cara sulut dengan menggunakan api bahan tesebut langsung menyala dan terdapat bekas hitam. Untuk obat mercon  bias digolongkan  sebagai bahan  peledak berkekuatan  rendah karena dinilai dari bahan  pembuatan dan cara meledakkan  bahan tersebut harus ada sulutan dari bunga api/dipicu dengan api. Untuk  obat mercon trsebut tergolong bahan peledak atau bias digunakan sebagai bubuk  amunisi maka obat mercon tersebut dilarang  untuk peredarannya. 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipodana sebagaimana diatur dalam pasal  1 ayat 1 Undang-Undang  Darurat  RI Nomor 12 Tahun 1951   

Pihak Dipublikasikan Ya