Dakwaan |
KESATU :
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa RIWANDIK Alias CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH, pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekira jam 10.30. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di tempat tongkrongan daerah utara pasar legi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabudalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah wilayah Kelurahan Sukorejo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Polres Blitar Kota membentuk unit tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan saat itu tim Opsnal di pinggir jalan Jl. Musi Kecamatan Sukorejo melihat ada orang yaitu terdakwa yang ciri-cirinya mirip dengan seseorang yang telah dilaporkan/ terlapor di wilayah Sukorejo tersebut;
Akhirnya unit tim Opsnal tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening/klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, yang sedang dipegang atau dikuasai oleh terdakwa, akhirnya terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Blitar Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Dan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut berasal dari KOPOK (belum tertangkap/DPO) yang diperoleh dengan cara membeli sekitar setengah jam sebelum ditangkap, yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekitar jam 10.30. Wib., bertempat di tempat tongkrongan daerah utara pasar legi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian oleh Petugas Kepolisian dilakukan pengembangan untuk mengungkap transaksi jual beli Narkotika tersebut, namun ternyata seseorang yang bernama KOPOK tersebut belum diketahui identitasnya secara jelas, sehingga oleh Petugas Kepolisian orang tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa maupun KOPOK (belum tertangkap/DPO) tidak memiliki izin dari yang berwenang atas transaksi ataupun penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 04741/NNF/2021 tanggal 09 bulan Juni 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10154/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa RIWANDIK Alias CIPLES Bin (Alm) PARMANSAH, pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekira jam 11.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Jl. Musi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,berupa sabu-sabudalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah wilayah Kelurahan Sukorejo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Polres Blitar Kota membentuk unit tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan saat itu tim Opsnal di pinggir jalan Jl. Musi Kecamatan Sukorejo melihat ada orang yaitu terdakwa yang ciri-cirinya mirip dengan seseorang yang telah dilaporkan/ terlapor di wilayah Sukorejo tersebut;
Akhirnya unit tim Opsnal tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening/klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, yang sedang dipegang atau dikuasai oleh terdakwa, akhirnya terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Blitar Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Dan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut berasal dari KOPOK (belum tertangkap/DPO) yang diperoleh dengan cara membeli sekitar setengah jam sebelum ditangkap, yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekitar jam 10.30. Wib., bertempat di tempat tongkrongan daerah utara pasar legi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian oleh Petugas Kepolisian dilakukan pengembangan untuk mengungkap transaksi jual beli Narkotika tersebut, namun ternyata seseorang yang bernama KOPOK tersebut belum diketahui identitasnya secara jelas, sehingga oleh Petugas Kepolisian orang tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa maupun KOPOK (belum tertangkap/DPO) tidak memiliki izin dari yang berwenang atas transaksi ataupun penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 04741/NNF/2021 tanggal 09 bulan Juni 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10154/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |