Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 08244/IST/1996, tanggal 27 Nopember 1996, dari nama yang tertulis SOBIANTO, Lahir di Blitar pada tanggal 01 Januari 1970 dirubah menjadi SOBIANTO, Lahir di Blitar pada tanggal 27 Pebruari 1970;
- Memerintahkan kepada Pemohon utnuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|