INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT BPR MULYA SRI REJEKI | 1.SITI NANSIAH 2.SUNARTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.754.600,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 21.754.600,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 15.000.000 2.916.900 12.083.100
Bunga 8.100.000 1.416.500 6.683.500
Denda 2.988.000 - 2.988.000
Total 26.088.000 4.333.400 21.754.600
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 05/05/2020 05/06/2020 0 Rp -
Angsuran Ke 2 24/07/2020 05/07/2020 0 Rp -
Angsuran Ke 3 22/10/2020 05/08/2020 0 Rp -
Angsuran Ke 4 20/02/2021 05/09/2020 168 Rp 756.000
Angsuran Ke 5 19/03/2021 05/10/2020 165 Rp 742.000
Angsuran Ke 6 19/03/2021 05-11-2020 134 Rp 603.000
Angsuran Ke 7 07/05/2021 05-12-2020 154 Rp 688.500
TOTAL Rp 2.988.000
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |