Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 1234/Cab.Blt/IX/2013 tanggal 20 September 2013 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 80.090.528,- (Delapan puluh juta sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 18.297.489,-(Delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 9.010.184 (Sembilan juta sepuluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 107.398.201,- (Seratus tujuh juta Tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 121 atas nama SUKIRNO sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15/1/1986 nomor 16/1986, seluas 293 m2 dan NIB : 12.05.03.03.02461 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Sananwetan, Kelurahan Gedog, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |