Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2022/PN Blt ANDI ERMAWAN.,S.H.,M.H 1.WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO
2.MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA
3.MOHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO
4.MUHAMMAD AFIFUDIN Bin Alm SAMURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-276/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ERMAWAN.,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO[Penahanan]
2MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA[Penahanan]
3MOHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO[Penahanan]
4MUHAMMAD AFIFUDIN Bin Alm SAMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO bersama-sama dengan Terdakwa 2. MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA, Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dan terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN Bin (Alm) SAMURI pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 atau diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat dusun Suru Rt 01 RW 01 Desa Suru kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan sesuatu perbuatan yakni mereka terdakwa telah melakukan Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan  dari Indonesia sesuatu bahan peledak  berupa 3 (tiga) bungkus plastik serbuk petasan berat 3 (tiga) kg , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Saksi KOKO SETYO WIYONO bersama-sama dengan Saksi SUGIANTO dan Saksi FARID WILDAN sebagai petugas Polres Blitar memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Suru Kecamatan Doko Kab. Blitar yang mengelukan banyak orang yang menyalakan petasan di wilayahnya, atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan mengarah ke Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO , Terdakwa 2. MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA karena saat itu sedang berada di sebuah warung masuk dusun Suru Rt 01 RW 01 Desa Suru kabupaten Blitar dengan membawa sebuah tas kecil warna hitam yang diduga berisi serbuk petasan, sehingga petugas dari polres Blitar tersebut melakukan penggeledahan terhadap tas kecil warna hitam yang saat itu dibawah oleh Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO, saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik serbuk petasan yang masing masing dengan berat @ 1 kg dimana barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO dan Terdakwa 2. MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dengan alamat Desa Sumbersari RT 003 RW 001  Kec. Udanawu Kab Blitar dengan harga  sebesar  Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian per @kg  Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan maksud dipergunakan untuk keperluan sendiri sebagai bahan petasan dan juga mencari keuntungan untuk setiap @kg sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari  hasil penyidikan terhadap Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO dan Terdakwa 2. MIFTAKHUL ROMADHON Bin MISPANDA kemudian petugas Polres Blitar langsung mendatangi rumah Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil penyidikan Terdakwa menyampaikan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik serbuk petasan yang diamankan petugas Polres Blitar dari Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO tersebut memang berasal dari Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dengan cara membeli dengan harga sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian harga per kg  @ Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan serbuk petasan tersebut diperoleh terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dengan cara membeli dari Terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN dengan alamat Dusun sidomulyo Rt 04 Rw 01 Desa Sumbersari Kec. Udanawu Kab. Blitar sebanyak 3 kg dengan harga sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk harga per kg @ Rp. 250.000        ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) , dan adapun maksud terdakwa membeli serbuk petasan dimaksudkan untuk sebagai bahan pembuatan petasan yang dipakai sendiri dan sebagian untuk dijual lagi dengan keuntungan untuk setiap per kg sebesar @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu  rupiah) , dan untuk serbuk petasan yang 1  kg lagi dijual kepada Sdr. DIDI HARDIANSYAH (DPO) dengan alamat Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri.
- Bahwa dari hasil penyidikan terhadap Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO kemudian petugas Polres Blitar langsung mendatangi rumah Terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil penyidikan  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik serbuk petasan yang diamankan petugas Polres Blitar dari Terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO Bin MUJITO tersebut memang berasal dari Terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN, dimana sebelumnya barang bukti 2 (dua) kg serbuk petasan di  beli oleh Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dengan harga sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk harga per kg @ Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena saat itu Terdakwa membeli sebanyak 3 kg.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN petugas Polres Blitar juga menemukan barang bukti sebanyak 1 kg serbuk petasan, yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. FAIZ (DPO)  dengan alamat Dusun Sidomulyo Desa Sumbersari Kec. Udanawu Kab Blitar dengan harga sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian per @ kg Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan maksud dipergunakan untuk keperluan sendiri sebagai bahan petasan dan juga mencari keuntungan untuk setiap per kg sebesar @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat memperoleh, memiliki, menyembunyikan dan menjual bahan peledak tersebut ia terdakwa 1. WAHYU SULISTYONO ,Terdakwa 2.  MIFTAKHUL ROMADHON, Terdakwa 3. MUHAMAD NOVAL HADDAD Als CAPLIN Bin M. NUR HADI WICAKSONO dan terdakwa 4. MUHAMMAD AFIFUDIN Bin (Alm) SAMURI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selain itu serbuk petasan tersebut dapat membahayakan diri mereka terdakwa sendiri maupun membahayakan jiwa orang lain ;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti berupa serbuk diduga mengandung bahan peledak No. Lab. : 3454 / BHF / 2022 tanggal  28 
April 2022 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Sdr. Lukman, S.Si,M.Si, Sdr. Cahyo Widyanto, A.Md.S.T dan Sdr Heru Djatmoko dengan kesimpulan :
1.Barang bukti nomor 40/2022/BHF : Didapatkan adanya kandungan Potasium chlorate (KCLO3), Sulfur (S) dan Alumunium (Al).
2. Barang bukti nomor 41/2022/BHF : Didapatkan adanya kandungan Potasium chlorate (KCLO3), Sulfur (S) dan Alumunium (Al).
Senyawa Potassium Chlorate ,Sulfur (S) dan Aluminium (AL) merupakan bahan peledak jenis Low explosive.
 
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya