Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG BLITAR 1.LASIRIN
2.SITI AMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LASIRIN
2SITI AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.160.334,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.71.139.983,- dan bunga pinjaman Rp.8.020.351,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.79.160.334,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah BPKB No. M-04848464 atas nama Lasirin;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.71.139.983,- dan bunga pinjaman Rp.8.020.351,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.79.160.334,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa BPKB No. M-04848464 atas nama Lasirin yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penjualan secara bawah tangan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak