Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Blt AMINAH KELING RAHAYU, 1.BPR , SUM ADIYATRA
2.Kepala KPKNL
3.WIDIYANTO
4.KEPALA BPN KAB bLITAR
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMINAH KELING RAHAYU,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARSONO, SH.AMINAH KELING RAHAYU,
Tergugat
NoNama
1BPR , SUM ADIYATRA
2Kepala KPKNL
3WIDIYANTO
4KEPALA BPN KAB bLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Proses Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik No. 300  atas nama SUKADI cacat hukum;
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) obyek gugatan ini, yaitu :
  1. Risalah Lelang Nomor: 674/2010 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Tertanggal 22 September 2010;
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 27 Oktober 2010 perihal peralihan Hak Atas Tanah kepada WIDIYANTO (Tergugat III
  3. Memerintahkan dan menghukum kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 300, dari atas nama Tergugat III kembali menjadi atas nama SUKADI (Orang Tua Penggugat), dengan cara membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Tanggal 27 Oktober 2010, perihal peralihan Hak Atas Tanah kepada WIDIYANTO(Tergugat III), untuk selanjutnya mencatat nama SUKADI  dalam buku tanah yang tersedia untuk itu;

      5. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pinjamannya kepada Tergugat I;

       6. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi   kepada    Penggugat, Kerugian materiil sebesar                         Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar            Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

      7.Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

      8.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak