Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2016/PN Blt FEBRIYANI DYAH WIDYASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEBRIYANI DYAH WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah Wali dari seorang anaknya yang belum dewasa, bernama : GRACE AULIA FORTUNA, Lahir di Blitar tanggal 05 Pebruari 2008;
  3. Menetapkan mengijinkan Pemohon mewakili GRACE AULIA FORTUNA dalam melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut untuk menandatangani surat, akta-akta Pejabat, guna menjual, mengalihkan/menukarkan/menjaminkan harta milik GRACE AULIA FORTUNA tersebut;
  4. Menetapkan membebankan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak