Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah Wali dari seorang anaknya yang belum dewasa, bernama : GRACE AULIA FORTUNA, Lahir di Blitar tanggal 05 Pebruari 2008;
- Menetapkan mengijinkan Pemohon mewakili GRACE AULIA FORTUNA dalam melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut untuk menandatangani surat, akta-akta Pejabat, guna menjual, mengalihkan/menukarkan/menjaminkan harta milik GRACE AULIA FORTUNA tersebut;
- Menetapkan membebankan biaya menurut hukum;
|