Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus-LH/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. TUKIDI Bin Alm MISIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 291/Pid.Sus-LH/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 312/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUKIDI Bin Alm MISIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwaTUKIDI Bin (Alm) MISIRAN pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar jam 04.00.WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di Kawasan hutan RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Kepek, petak 103a Dusun Kalidahu Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan sengaja menebang pohon berupa 1 (satu) pohon kayu jati di dalam kawasan hutan RPH Kepek, petak 103a masuk Dusun Kalidahu Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yaitu RPH Kepek, menebang pohon kayu jati tersebut secara tidak sah dengan cara bermula terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kawasan hutan Kepek, setelah sampai ditempat tersebut terdakwa menerangi beberapa pohon kayu jati, untuk memilih pohon kayu jati yang batangnya sudah agak besar, setelah menemukan pohon jati yang batangnya agak besar diantara lainnya, kemudian terdakwa tanpa ijin dari yang berwenang memotong pohon jati dengan menggergaji menggunakan gergaji esek yang sudah dibawa oleh terdakwa dari rumahnya;

Setelah pohon jati tersebut roboh kemudian oleh terdakwa dipotong lagi menjadi beberapa bagian dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, namun ketika terdakwa baru memotong menjadi 2 (dua) batang, perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang

  • Patroli, sehingga terdakwa beserta barang buktinya tersebut langsung diamankan dan dilakukan penangkapan;

     Atas kejadian tersebut Perhutani RPH Kepek menderita kerugian ekonomi sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kerugian Ekologi sebesar Rp. 13.687.500,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang RI.Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya