Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLIKIN Bin MUHAIMIN pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di pinggir jalan area persawahan Dsn. Banggle Rt.002 Rw.003 Ds. Banggle Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira jam 10.00 WIB, saksi Habib Dimyati tiba di area persawahan Dsn. Banggle Rt.002 Rw.003 Ds. Banggle Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan kemudian memarkir sepeda motor honda Supra X 100 warna hitam nopol lama AG 3047 HO dan nopol baru AG 4208 KF di pinggir sawah yang kemudian oleh saksi Habib Dimyati ditinggal sebentar untuk melihat kolam ikan koi yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat sepeda motor diparkir, dimana saat itu kunci kontak sepeda motor oleh saksi Habib Dimyati dibiarkan masih menancap di sepeda motor. Bahwa terdakwa Imam Solikin pada hari itu Selasa tanggal 08 Februri 2022 sekira jam 09.00 WIB awalnya berangkat dari rumah di Dsn. Tulungsari Kulon Rt.01 Rw.02 Ds. Tingal Kec. Garum Kab. Blitar dengan berjalan kaki menuju Ds. Banggle Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan sekira jam 10.00 WIB sesampainya di area persawahan di Dsn. Banggle Rt.002 Rw.003 Ds. Banggle Kec. Kanigoro Kab. Blitar, terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X 100 warna hitam terparkir di pinggir jalan, yang kebetulan posisi kunci kontak masih tertancap di sepeda motor dan kondisi di sekitar saat itu sepi, dan secara spontan terdakwa timbul niat untuk mengambil ( mencuri ) sepeda motor tersebut, yang kemudian oleh terdakwa Imam Solikin langsung diambilnya dan kemudian dikendarainya untuk dibawa pulang kerumah. Dan karena tidak punya uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 oleh terdakwa Imam Solikin sepeda motor tersebut telah dipinjamkan uang atau digadaikan kepada saksi Bambang Hermanto sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa kemudian saksi Habib Dimyati yang pada saat itu hendak pulang kerumah setelah selesai mengecek kolam ikan dan sewaktu saksi tiba di tempat sepeda motor diparkir, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya (sudah hilang). Setelah saksi Habib Dimyati pulang kerumah, kemudian menceritakan kepada anaknya yaitu saksi Mokhamad Reza Rakhmad Syah tentang kejadian kehilangan sepeda motor tersebut, yang kemudian saksi Habib Dimyati bersama anaknya saksi Mokhamad Reza Rakhmad Syah berusaha untuk melakukan pencarian di sekitar persawahan di tempat sepeda motor awalnya diparkir, namun tidak ditemukannya, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 saksi Habib Dimyati melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor tersebut ke Polres Blitar dan kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 09.00 WIB telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam Solikin, dimana dari keterangan terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada saksi Bambang Hermanto dan selanjutnya petugas juga telah melakukan penangkapan terhadap saksi Bambang Hermanto, untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Imam Solikin tersebut, saksi korban Habib Dimyati menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |