Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK : 3505033012660001 yang semula tertulis: TF SUMARLIN, Lahir pada tanggal 30 Desember 1966 dirubah/dibetulkan menjadi: TAUFAN SUMARLIN, Lahir pada tanggal 14 April 1966;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK NIK : 3505033012660001 yang semula tertulis: TF SUMARLIN, Lahir pada tanggal 30 Desember 1966 dirubah/dibetulkan menjadi: TAUFAN SUMARLIN, Lahir pada tanggal 14 April 1966;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK NIK : 3505033012660001 tertulis Pendidikan SLTP/Sederajat dirubah/dibetulkan menjadi: Tidak Tamat SD/Sederajat;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |