Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2022/PN Blt TF SUMARLIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TF SUMARLIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK : 3505033012660001 yang semula tertulis: TF SUMARLIN, Lahir pada tanggal 30 Desember 1966 dirubah/dibetulkan menjadi: TAUFAN SUMARLIN, Lahir pada tanggal 14 April 1966;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK NIK : 3505033012660001 yang semula tertulis: TF SUMARLIN, Lahir pada tanggal 30 Desember 1966 dirubah/dibetulkan menjadi: TAUFAN SUMARLIN, Lahir pada tanggal 14 April 1966;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK NIK : 3505033012660001 tertulis Pendidikan SLTP/Sederajat dirubah/dibetulkan menjadi: Tidak Tamat SD/Sederajat;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak