INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2021/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | SAIFUL ANAM Als KENYONG Bin SAIFUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-870/M.5.22/Eku.2/05/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SAIFUL ANAM al KENYONG bin SAIFUDIN, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 19.30 Wib, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021, bertempat di sebuah Warung Kopi yang terletak di Simpang Empat Patung Kuda Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya saksi ANDRI EKO HIMAWAN, SH Anggota Kepolisian Sektor Ponggok bersama rekannya yaitu saksi ARIEF MUSTOFA, SH dan Saksi JARWO SUPANDI, SH tengah melaksanakan tugas Patroli, kemudian mendapat informasi dari anggota masyarakat jika diwarung kopi yang berada di yang terletak di Simpang Empat Patung Kuda Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar sering dijadikan tempat permainan judi jenis Toto Gelap, selanjutnya saksi ANDRI EKO HIMAWAN, SH melakukan penyelidikan dan 4 (empat) hari kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu tengah menunggu penombok judi Togel di warung kopi yang terletak di Simpang Empat Patung Kuda Ds. Langon, Kec. Ponggok, Kab. Blitar tersebut ;
- Pada saat ditangkap saksi ANDRI EKO HIMAWAN, SH bersama rekan-rekan berhasil menyita barang bukti dari terdaakwa berupa 1 (satu) buah ATM Bank BRI SIMPEDES, 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI SIMPEDES, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi 9A warna Hitam, 3 (tiga) lembar kertas tombokan bertuliskan nomer / angka judi togel, dan uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), semua barang bukti diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Dalam permainan judi Togel tersebut terdakwa bertindak sebagai Pengepul yang tugasnya adalah menerima titipan dari para penombok yang dilakukan dengan cara para penombok meneyerahkan kertas yang berisi tulisan angka atau nomer judi togel beserta besar uang tombokannya atau bisa juga dilakukan dengan cara penombok mengirimkan nomer tombokan beserta besar uang tombokan melalui SMS atau WA ke HP milik terdakwa, selanjutnya nomer dan jumlah uang tombokan oleh terdakwa diketik di HP miliknya selanjutnya dikirim secara Online ke Situs Togel milik terdakwa yaitu FERARI TOTO ;
- Bahwa permainan judi togel yang diikuti oleh terdakwa tersebut adalah Judi Togel dari Negara Hongkong dan Sidney yang permainan ya dilakukan sebayak 7 (tujuh) kali dalam seminggu, sedangkan Judi togel dari Negara Singapura permainannya hanya 5 (lima ) kali dalam seminggu yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ;
- Adapun besar hadiah yang diberikan dalam Judi Togel Singapur dan Sidney sama yaitu jika cocok 2 (dua) angka maka besar hadiah dikalikan 70, jika cocok 3 (tiga) angka akan dikalikan 400 dan jika cocok 4 (empat) angka akan dikalikan 2.500 dari besar uang tombokan, sedangkan untuk judi Togel Hongkong besar hadiah yang diberikan jika cocok 2 (dua) angka maka besar hadiah dikalikan 65, jika cocok 3 (tiga) angka akan dikalikan 350 dan jika cocok 4 (empat) angka akan dikalikan 2.500 dari besar uang tombokan, akan tetapi jika nomer yang dipasang oleh para penombok tidak keluar dan dinyatakan kalah, maka uang tombokan akan menjadi milik Bandar, sedangkan fee yang terdakwa terima sebagai pengepul sebesar 10 % dari hasil pendapatan setiap kali putaran ;
- Bahwa untuk mengetahui menang atau kalahnya penombok dalam memasang nomer tombokannya bisa diketahui lewat online, untuk Judi Togel Hongkong disiarkan sekitar jam 23.00 wib, untuk Judi Togel Sidney pada jam 14.00 wib, sedangkan untuk judi togel Singapur pada jam 17.00 wib ;
- Jika untuk hadiah akan terdakwa terima melalui ATM BanK BRI Simpedes, selanjutnya hadiah tersebut terdakwa serahkan pada penombok yang dinyatakan menang ;
- Adapun omzet terdakwa dalam permainan judi togel secara online tersebut setiap putarannya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa maksud terdakwa melakukan permainan judi baik yang dari negara Hongkong, Sidney ataupun Singapura tersebut adalah untuk mendapatkan kemenangan atau keuntungan, akan tetapi pada saat melakukan permainan judi tersebut terdakwa tidak memiliki ijin, sedangkan sifat dari perjudian tersebut hanyalah untung-untungan semata yang mana menang atau kalah tidak dapat ditentukan sebelumnya ;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |