Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2016/PN Blt DJAUHARUL FUSHUUS SH MH DODY SETIAWAN Bin RONI MESDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-68/O.5.22/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1DJAUHARUL FUSHUUS SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY SETIAWAN Bin RONI MESDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumDODY SETIAWAN Bin RONI MESDI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa DODY SETIAWAN Bin RONI MESDI pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di kamar Hotel Blitar Indah No.4 yang beralamat di Jl. A. Yani Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kamar Hotel Blitar Indah yang beralamat di Jalan A. Yani Kota Blitar. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Fauzi beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam botol plastic warna krem merk Hair Energy. setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dari Sdr. Abad Jaya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Sabu tersebut dengan cara pada hari Jum’at tanggal 06 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa membeli kepada Sdr. Abad Jaya yang beralamat di Surabaya, dengan cara uang pembelian sabu tersebut terdakwa transfer ke rekening Sdr. Abad Jaya kemudian terdakwa di suruh ke kota Malang dan melalui telephon terdakwa di pandu harus menuju kemana dan setelah sampai tujuan di gang sepi sekitar Jl. Sukarno-Hatta Malang terdakwa di suruh mengambil sabu-sabu tersebut di pot bunga pinggir jalan gang tersebut, setelah sabu-sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian oleh terdakwa langsung di bawa pulang ke Blitar dengan jumlah sebanyak 20 gram dan baru terdakwa bayar sejumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di jalan Enggano Kota Blitar terdakwa menjual sabu tersebut kepada Sdr. Bagus sebanyak 3 kantong plastic bening / klip ukuran paket hemat yang berisi seperti Kristal putih bening / Sabu-sabu @ setiap klipnya terdakwa beli dengan harga keseluruhan Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 25 (dua puluh lima) kantong plastic bening berisi sisa sabu-sabu dengan perincian berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 324/124600/2015 tanggal 16 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (persero) Blitar Anas Sulistyo dan petugas yang menerima kembali Tri Muliarso sebagai berikut :
  • 1 (satu) kantong berisi 11 plastik klip dengan dengan berat bersih 0,55 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 9 plastik klip dengan berat bersih 1,9 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 3 plastik klip dengan berat bersih 1,56 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat bersih 1,02 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat bersih 0,16 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat 0,44 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual dan membeli Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8983/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani dan mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dengan nomor bukti 13427/2015/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,204 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa DODY SETIAWAN Bin RONI MESDI pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di kamar Hotel Blitar Indah No.4 yang beralamat di Jl. A. Yani Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kamar Hotel Blitar Indah yang beralamat di Jalan A. Yani Kota Blitar. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Fauzi beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam botol plastic warna krem merk Hair Energy. setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dari Abad Jaya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Sabu tersebut dengan cara pada hari Jum’at tanggal 06 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa membeli kepada Sdr. Abad Jaya yang beralamat di Surabaya, dengan cara uang pembelian sabu tersebut terdakwa transfer ke rekening Sdr. Abad Jaya kemudian terdakwa di suruh ke kota Malang dan melalui telephon terdakwa di pandu harus menuju kemana dan setelah sampai tujuan di gang sepi sekitar Jl. Sukarno-Hatta Malang terdakwa di suruh mengambil sabu-sabu tersebut di pot bunga pinggir jalan gang tersebut, setelah sabu-sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian oleh terdakwa langsung di bawa pulang ke Blitar dengan jumlah sebanyak 20 gram dan baru terdakwa bayar sejumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di jalan Enggano Kota Blitar terdakwa menjual sabu tersebut kepada Sdr. Bagus sebanyak 3 kantong plastic bening / klip ukuran paket hemat yang berisi seperti Kristal putih bening / Sabu-sabu @ setiap klipnya terdakwa beli dengan harga keseluruhan Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu juga terdakwa konsumsi sendiri yang terakhir terdakwa konsumsi pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekitar pukul 24.00 Wib bertempat di dalam kamar No.4 Hotel Blitar Indah Jl. A. Yani Kota Blitar, yang terdakwa gunakan sebanyak 6 sampai dengan 10  sedotan / tarikan
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 25 (dua puluh lima) kantong plastic bening berisi sisa sabu-sabu dengan perincian berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 324/124600/2015 tanggal 16 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (persero) Blitar Anas Sulistyo dan petugas yang menerima kembali Tri Muliarso sebagai berikut :
  • 1 (satu) kantong berisi 11 plastik klip dengan dengan berat bersih 0,55 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 9 plastik klip dengan berat bersih 1,9 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 3 plastik klip dengan berat bersih 1,56 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat bersih 1,02 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat bersih 0,16 gram;
  • 1 (satu) kantong berisi 1 plastik klip dengan berat 0,44 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8983/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani dan mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dengan nomor bukti 13427/2015/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,204 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya