Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2021/PN Blt KUPIK SULAENI, S.H SUWARDI Als GENDER Bin SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1683/O.5.22/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KUPIK SULAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI Als GENDER Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
Bahwa ia  terdakwa SUWARDI als GENDER Bin SUKIMIN, pada hari Selasa  tanggal 15  Juni  2021  sekitar jam 09.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya ketika merasa telah dijelek-jelekkan ke para tetangga oleh sdr. SUTRISNO maka pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wib setelah selesai minum minuman keras maka terdakwa mendatangi rumah sdr. MARWIYAH (orang tua dari sdr. SUTRISNO) dengan cara naik sepeda motor sambil membawa sebuah palu dan sebuah clurit yang dimasukkan kedalam tas ransel, setelah itu terdakwa melihat rumah sdr. MARWIYAH dalam keadaan tertutup dan kosong, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sdr. MARWIYAH lewat pintu dapur bagian belakang kemudian terdakwa melihat pintu dapur tertutup akhirnya pintu dapur terdakwa tendang hingga jebol setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang tamu, namun terdakwa tidak melihat keberadaan sdr. SUTRISNO, setelah itu terdakwa melihat ada sebuah televisi merk Sharp warna hitam yang diletakkan diatas rak TV kemudian terdakwa mengambil palu yang idbawa didalam tas lalu dipukulkan kearah TV sebanyak 2 kali, setelah itu terdakwa berjalan keluar dari rumah sdr. MARWIYAH ;
- Bahwa pada sekitar jam 12.00 wib terdakwa didatangi oleh teman dan disuruh untuk pulang, kemudian terdakwa pulang kerumah dengan temannya, setelah sampai di desa Maliran terdakwa melihat banyak warga yang berkumpul, selanjutnya terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya dan setelah itu terdakwa melihat keberadaan sdr. SUTRISNO dan selanjutnya terdakwa menantang dia untuk berkelahi sambil terdakwa tetap membawa sebuah tas ransel yang berisi sebuah clurit   ;
- Bahwa  setelah kejadian itu terdakwa diamankan oleh warga dan petugas Polsek Ponggok dan disaat diamaknkan tersebut pada diri terdakwa telah ditemukan sebuah clurit dengan panjang sekitar 49 cm dan lebar sekitar 7 cm serta sebuah palu yang terbuat dari besi dengan gagang kayu panjang 15 cm, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Ponggok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Perbuatan Anak pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU Darurat Nomor  12 Tahun 1951.
D A N
KEDUA :
Bahwa ia  terdakwa SUWARDI als GENDER Bin SUKIMIN, pada hari Selasa  tanggal 15  Juni  2021  sekitar jam 09.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya ketika merasa telah dijelek-jelekkan ke para tetangga oleh sdr. SUTRISNO maka pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wib setelah selesai minum minuman keras maka terdakwa mendatangi rumah sdr. MARWIYAH (orang tua dari sdr. SUTRISNO) dengan cara naik sepeda motor sambil membawa sebuah palu dan sebuah clurit yang dimasukkan kedalam tas ransel, setelah itu terdakwa melihat rumah sdr. MARWIYAH dalam keadaan tertutup dan kosong, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sdr. MARWIYAH lewat pintu dapur bagian belakang kemudian terdakwa melihat pintu dapur tertutup akhirnya pintu dapur terdakwa tendang hingga jebol setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang tamu, namun terdakwa tidak melihat keberadaan sdr. SUTRISNO, setelah itu terdakwa melihat ada sebuah televisi mer Sharp warna hitam yang diletakkan diatas rak TV kemudian terdakwa mengambil palu yang idbawa didalam tas lalu dipukulkan kearah TV sebanyak 2 kali, setelah itu terdakwa berjalan keluar dari rumah sdr. MARWIYAH ;
- Bahwa pada sekitar jam 12.00 wib terdakwa didatangi oleh teman dan disuruh untuk pulang, kemudian terdakwa pulang kerumah dengan temannya, setelah sampai di desa Maliran terdakwa melihat banyak warga yang berkumpul, selanjutnya terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya dan setelah itu terdakwa melihat keberadaan sdr. SUTRISNO dan selanjutnya terdakwa menantang dia untuk berkelahi sambil terdakwa tetap membawa sebuah tas ransel yang berisi sebuah clurit   ;
- Bahwa  setelah kejadian itu terdakwa diamankan oleh warga dan petugas Polsek Ponggok dan disaat diamaknkan tersebut pada diri terdakwa telah ditemukan sebuah clurit dengan panjang sekitar 49 cm dan lebar sekitar 7 cm serta sebuah palu yang terbuat dari besi dengan gagang kayu panjang 15 cm, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Ponggok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Perbuatan Anak pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406  ayat (1) KUHP..
Pihak Dipublikasikan Ya