Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Blt 1.EVI NOVIANTI
2.KARTINI
ZAENAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI NOVIANTI
2KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.EVI NOVIANTI
2WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.KARTINI
Tergugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAYA SARI ANGGRAENI, SH., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli Tanah antara Penggugat I melalui Penggugat II dengan Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, sebagai berikut:
  • a. Kerugian Pokok: Uang Jual Beli sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah);
  • b. Denda/bunga 6 % (enam persen) pertahun atau 0,5 % (setengah persen) perbulan dari Kerugian Pokok, sejak Perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayarkanya uang tersebut (Bunga Moratoir);
  • c. Kerugian immateri’il Penggugat, yang sejatinya tidak bisa dinilai namun jika dinilai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  1.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini; 
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo  et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak