Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. KASTURI Bin PONIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 192/B/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASTURI Bin PONIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n  :

        ----------  Bahwa ia terdakwa KASTURI BIN PONIRIN, pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015, pada  hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, pada  hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib dan pada  hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekira pukul 02.00 Wib,  atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas sampai dengan bulan Pebruari Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Dusun Banyuurip Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa telah mengambil sesuatu barang berupa  1 (satu) buah VCD Player Merk SANKEN dan 5 (lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni  milik saksi MUSTIPAH, Saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI dan  saksi SRI YULIASIH, yang merupakan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------------------

         -  Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, tepat pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2015 sewaktu terdakwa melihat rumah saksi MUSTIPAH dalam keadaan sepi atau kosong karena ditinggal pemiliknya ke rumah saksi, kemudian terdakwa mendekati rumah tersebut dan mencari jalan masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang rumah tersebut yang dinding pintunya terbuat dari kayu, setelah terdakwa berada di depan pintu belakang

rumah tersebut terdakwa menemukan anak kunci yang disembunyikan didalam lubang di samping kanan pintu tersebut, kemudian anak kunci tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membuka gembok pintu belakang rumah tersebut, setelah terbuka pintu belakang tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam rumah tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah VCD Player Merk SANKEN dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah VCD Player Merk SANKEN dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram milik saksi MUSTIPAH, lalu terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jalan yang sama yaitu melalui pintu belakang dan menggembok kembali pintu tersebut serta menaruh anak kunci tersebut ke tempaat semula, selanjutnya barang hasil kejahatannya oleh terdakwa di simpan di pekarangan kosong dibalik semak – semak di timur rumah saksi MUSTIPAH, baru keesokkan malamnya terdakwa mengambil barang hasil kejahatan tersebut untuk di bawa pulang.

         -  Dan pada  hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, sewaktu terdakwa berniat melakukan pencurian lagi, kemudian terdakwa menuju rumah Saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI yang berada di sebelah selatan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang rumah Saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI, lalu terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara  terdakwa merogok kaitan pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu dengan tangannya, setelah pintu belakang rumah tersebut terbuka lalu terdakwa masuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, lalu terdakwa bawa pulang. Dan pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa datang lagi untuk kedua kalinya ke rumah Saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI untuk melakukan pencurian  1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, dan pencurian tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan saat terdakwa melakukan pencurian yang pertama.

         -  Dan pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu terdakwa berniat melakukan pencurian lagi, kemudian terdakwa menuju rumah SRI YULIASIH yang rumahnya bersebelahan dengan rumah saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI, sesampainya di rumah saksi SRI YULIASIH tersebut terdakwa menuju pintu belakang rumah tersebut, selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut yang mana tidak dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa masuk ke dalam dapur dan mengambil  1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram milik saksi SRI YULIASIH, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram tersebut, lalu terdakwa keluar dan membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram pulang kerumahnya.

        -   Akibat perbuatan terdakwa saksi MUSTIPAH mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima ribu rupiah), saksi FITRIANA DIAN PUSPITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 415.000.- (empat ratus lima belas ribu rupiah) dan saksi SRI YULIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

      ------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUH

Pihak Dipublikasikan Ya