Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. YOGA YOSUKA Als YOGA Bin PUJI HARNOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/M.5.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa YOGA YOSUKA ALS YOGA pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Saksi ITA PUTRI RAHAYU yang beralamat di Jalan Ciliwung No. 141 RT 003 RW 006 Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Saksi Korban IVANKA ILMI SAYLA SUBIANTORO berangkat dari rumah menuju ke sekolah di MTS 2 Kepanjenkidul yang beralamat di JL. Ciliwung Kel. Bendo Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy warna putih, kemudian setelah sampai di tujuan saksi korban memarkir sepeda motor di tempat parkir milik Saksi ITA PUTRI RAHAYU. Namun karena terburu buru masuk ke sekolah, Saksi Korban IVANKA ILMI SAYLA SUBIANTORO lupa untuk mengambil 1(satu) Unit HP Merk VIVO Tipe V2157 warna Rainbow Fantasy dengan nomor IMEI1 864733067698192, Nomor IMEI2 864733067698184 yang didalamnya terdapat Kartu SIM dengan nomor 0857 5518 2025 ,yang saksi korban taruh pada dashboard sepeda motor.

 

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB di JL. Ciliwung Kel. Bendo Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar Terdakwa YOGA YOSUKA bersama Saksi ANANDA AINUN NAJIB datang untuk absen kerja dan hendak mengambil bahan dagangan di kedai CIRENG DINOSAURUS yang berdekatan dengan Halaman Parkir Saksi ITA PUTRI RAHAYU. Pada saat Terdakwa diluar, terdakwa mendengar suara getaran handphone yang tertinggal pada dashboard sepeda motor, lalu terdakwa mendekati dan melihat handphone yang tertinggal di dashboard sepeda motor scoopy warna putih. Terdakwa mengambil Handphone lalu dimasukkan dalam kantong terdakwa, setelah itu terdakwa pergi untuk bekerja. Setelah mendapatkan handphone terdakwa sempat menawarkan Handphone untuk dijual akan tetapi sampai terdakwa diamankan polisi Handphone tersebut masih ada ditangan terdakwa.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil handphone merk Merk VIVO Tipe V2157 warna Rainbow Fantasy dengan nomor IMEI1 864733067698192, Nomor IMEI2 864733067698184  dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban IVANKA ILMI SAYLA SUBIANTORO.

 

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa YOGA YOSUKA ALS YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya