Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN, baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri – sendiri, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya di suatu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Empat Belas, bertemapat di Kantor Kepolisian Sektor Panggungrejo Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai tau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO bersama – sams dengan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN berencana untuk mengurus Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO ke Kantor KUA Kademangan Kabupaten Blitar, pada hal akta nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak hilang masih disimpan oleh saksi GALIH (Istrinya), namun terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak mau menemui saksi GALIH (Istrinya). Dimana syarat – sayat untuk mengajukan atau mengurus duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut yaitu :
* Orang tersebut pernah memiliki surat nikah.
* Surat Nikah rusak atu hilang harus dilampiri surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat.
* Harus tercatat di Buku register Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Persyaratan-persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak dipenuhi, karena Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak hilang, tetapi masih disimpan oleh saksi GALIH (Istrinya), kemudian terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN berniat akan membuat laporan ke Kepolisian seolah – olah Akta
- Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO hilang, lalu terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Panggungrejo Kabupaten Blitar, sesampainya di Kantor Kepolisian Sektor Panggungrejo Kabupaten Blitar terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN menghadap saksi JASULI FARUKALI (selaku Ka SPK waktu itu) dengan maksud mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO yang telah hilang di perjalanan dari Desa Kademangan ke Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dengan dasar membawa persyaratan Surat Keterangan KK.15.31.10/Pw.01/59/IV/2014 dari KUA Kademangan dengan keterangan telah menikah di KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tanggal 19 April 2013 tercatat Nomor Register 208 / 32 / IV / 2013, selanjutnya saksi JASULI FARUKALI membuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014, kemudian setelah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO selesai dibuatkan oleh saksi JASULI FARUKALI, lalu Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah tersebut ditandatangani oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO sendiri dan juga ditandatangani oleh saksi JASULI FARUKALI selaku Petugas Yang berwenwang (Ka SPK waktu itu).
- Dan setelah terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014, kemudian terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 menemui saksi ROJIDIN di Depan Kantor Pengadilan Agama Blitar di Jalan Imam Bonjol Blitar dengan maksud minta tolong untuk menguruskan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO di KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014 tersebut diatas sebagai persyaratan pengurusan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO pada saksi ROJIDIN, selanjutnya saksi ROJIDIN mendatangi Kantor KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar untuk menguruskan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO, sesampainya di Kantor KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar saksi ROJIDIN menemui Petugas di Kantor KUA Kademangan dan saksi ROJIDIN menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014 tersebut diatas, kemudian Petugas KUA Kademangan tersebut membuatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : KK.15.31.10/Pw.01/32/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014, dan setelah selesai Petugas KUA Kademangan tersebut membuatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tersebut, lalu diserahkan kepada saksi ROJIDIN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Depan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar saksi ROJIDIN menyerahkan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO pada terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN.
- Dan setelah terbit Duplikat kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : KK.15.31.10/Pw.01/32/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014 tersebut diatas, kemudian oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN diserahkan kepada Pengacaranya sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Blitar.
-
---------- sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ----
Subsidair :
---------- Bahwa mereka terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN, baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri – sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Primair di atas, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO bersama – sams dengan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN berencana untuk mengurus Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO ke Kantor KUA Kademangan Kabupaten Blitar, pada hal akta nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak hilang masih disimpan oleh saksi GALIH (Istrinya), namun terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak mau menemui saksi GALIH (Istrinya). Dimana syarat – sayat untuk mengajukan atau mengurus duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut yaitu :
-
* Orang tersebut pernah memiliki surat nikah.
* Surat Nikah rusak atu hilang harus dilampiri surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat.
* Harus tercatat di Buku register Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Persyaratan-persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak dipenuhi, karena Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tidak hilang, tetapi masih disimpan oleh saksi GALIH (Istrinya), kemudian
- terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN berniat akan membuat laporan ke Kepolisian seolah – olah Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO hilang, lalu terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Panggungrejo Kabupaten Blitar, sesampainya di Kantor Kepolisian Sektor Panggungrejo Kabupaten Blitar terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN menghadap saksi JASULI FARUKALI (selaku Ka SPK waktu itu) dengan maksud mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO yang telah hilang di perjalanan dari Desa Kademangan ke Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dengan dasar membawa persyaratan Surat Keterangan KK.15.31.10/Pw.01/59/IV/2014 dari KUA Kademangan dengan keterangan telah menikah di KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tanggal 19 April 2013 tercatat Nomor Register 208 / 32 / IV / 2013, selanjutnya saksi JASULI FARUKALI membuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014, kemudian setelah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO selesai dibuatkan oleh saksi JASULI FARUKALI, lalu Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah tersebut ditandatangani oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO sendiri dan juga ditandatangani oleh saksi JASULI FARUKALI selaku Petugas Yang berwenwang (Ka SPK waktu itu).
- Dan setelah terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014, kemudian terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 menemui saksi ROJIDIN di Depan Kantor Pengadilan Agama Blitar di Jalan Imam Bonjol Blitar dengan maksud minta tolong untuk menguruskan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO di KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014 tersebut diatas sebagai persyaratan pengurusan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO pada saksi ROJIDIN, selanjutnya saksi ROJIDIN mendatangi Kantor KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar untuk menguruskan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO, sesampainya di Kantor KUA Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar saksi ROJIDIN menemui Petugas di Kantor KUA Kademangan dan saksi ROJIDIN menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dengan nomor : STPL / 306 / V / 2014 / Polsek tanggal 18 Mei 2014 tersebut diatas, kemudian Petugas KUA Kademangan tersebut membuatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : KK.15.31.10/Pw.01/32/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014, dan setelah selesai Petugas KUA Kademangan tersebut membuatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO tersebut, lalu diserahkan kepada saksi ROJIDIN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Depan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar saksi ROJIDIN menyerahkan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO pada terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN
- Dan setelah terbit Duplikat kutipan Akta Nikah Atas Nama terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dengan nomor : KK.15.31.10/Pw.01/32/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014 tersebut diatas, kemudian oleh terdakwa I. LESLIE ANDRI SUGANDA BIN AGUS TRIYANTO dan terdakwa II. SUGIANTO NUGROHO BIN TUKIMAN diserahkan kepada Pengacaranya sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Blitar.------------------
-
---------- sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
|