Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Blt TRIYONO, S.H. 1.RUDI SUTANTO Als TENGENG Bin (Alm) MOH. KATIRAN
2.MOH. ARIS MOHADI Als KOKOS Bin SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-167/M.5.22/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SUTANTO Als TENGENG Bin (Alm) MOH. KATIRAN[Penahanan]
2MOH. ARIS MOHADI Als KOKOS Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA   :

 

  --------------Bahwa ia terdakwa 1. RUDI SUTANTO Als TENGENG Bin (Alm) MOH. KATIRAN dan terdakwa 2. MOH. ARIS MOHADI Als KOKOS Bin SUMARDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan Kantor Koramil Kec.Sukorejo Jl. Cempaka Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 17 Tahun  2023,  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------

 

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec. Sukorejo Kota Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 18.00 WIB di dalam rumah Jl. Sukun Rt.03 Rw.02 Kel. Turi Kec. Sukorejo Kota Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama Ridwan Als Gicung, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang di dalamnya berisi 56 (lima puluh enam) butir pil dobel L dan setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. Rudi Sutanto Als Tengeng  (Terdakwa). Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari itu juga Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.00 WIB bertempat di pinggir jalan Cempaka Kec. Sukorejo Kota Blitar, tepatnya di depan Kantor Koramil Sukorejo Kota Blitar, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng Bin (Alm) Moh. Katiran, yang saat itu bersama-sama Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos Bin Sumardi. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, petugas juga telah melakukan penggeledahan, dimana dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu)  buah ATM BCA warna biru, 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru beserta simcardnya no. 081233554633, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang disita dari Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng, dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Gold beserta simcardnya no. 085857450684, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 3707 NN, yang disita dari Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos. Bahwa barang bukti berupa 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir pil dobel L tersebut merupakan pesanan dari saksi Ridwan Als Gicung, yang rencananya barang tersebut oleh para Terdakwa akan diserahkan kepada yang bersangkutan, namun belum sempat barang tersebut diserahkan kepada saksi Ridwan Als Gicung, para terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang didalamnya berisi 56 (lima puluh enam) butir pil dobel L, yang ditemukan pada saksi Ridwan Als Gicung pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota adalah merupakan sisa pembelian pil dobel oleh saksi Ridwan als Gicung kepada Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng yaitu untuk pembelian yang kedua kali yaitu pada bulan Agustus 2024. Adapun transaksi pembelian pil dobel L yang kedua kali antara saksi Ridwan Als Gicung dengan Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng tersebut, dilakukan dengan cara pada sekitar bulan Agustus 2024, pada hari dan tanggal lupa, sekira jam 16.00 WIB, pada saat saksi Ridwan als Gicung sedang berada di rumah, saksi telah menghubungi Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng melalui HP dan mengatakan kalau mau pesan / membeli pil dobel L, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa  “ iya saya tanyakan dahulu “. Bahwa selanjutnya  saksi Ridwan Als Gicung telah mentransfer uang pembelian pil dobel L melalui rekening BCA No. 0901893232 atas nama Rudi Sutanto sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Untuk selanjutnya sekira jam 19.30 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, mengatakan kalau pil dobel L sudah ada dan Terdakwa juga mengatakan kalau yang bersangkutan (dirinya) sedang tidak ada di Blitar, lagi kerja di luar kota, dan juga memberitahukan kalau pil dobel L akan diantar oleh temannya (Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos). Bahwa untuk selanjutnya saksi Ridwan Als Gicung menunggu kabar lagi dari Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng. Setelah selesai menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, kemudian sekira jam 17.30 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng telah menghubungi Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos dengan mengatakan “ nanti malam setelah magrib kamu ambil ranjau pil dobel L didaerah Jalan Simpang Kapuas Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah itu kamu serahkan Ridwan alias Gicung didepan Koramil Kec. Sukorejo Jl. Cempaka Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar ya, karena saya masih kerja “ dan Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos menjawab : “ oke “ dan kemudian Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos pergi ketempat ranjau pil dobel L dan menaruhnya sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Terdakwa Rudi Sutanto als Tengeng. Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng telah menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, memberitahukan bahwa pil dobel L dipasang / diranjau di pinggir jalan Kelurahan Blitar di bawah pohon kembang-kembang di dalam plastik kresek warna hitam, tepatnya di sebelah timur lapangan Kelurahan Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar. Bahwa setelah menerima telfon tersebut, selanjutnya saksi Ridwan Als Gicung langsung berangkat pergi mengambilnya dan setelah pil dobel L tersebut diambil kemudian dimasukkan kedalam saku jaket dan kemudian saksi Ridwan Als Gicung membawanya pulang kerumah dan sesampainya di rumah oleh saksi Ridwan Als Gicung plastik kresek terus dibuka dan ternyata benar berisi pil dobel L. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang para terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-08380/NOF/2024 Tgl. 22 Oktober 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------------------------------------

     = 24721/2024/NOF dan 24722/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -------------------

  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   435  Jo  pasal 138 ayat (2) dan (3)  UU RI  No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  A t a u,

 

  K E D U A  :

 

--------------Bahwa ia terdakwa 1. RUDI SUTANTO Als TENGENG Bin (Alm) MOH. KATIRAN dan terdakwa 2. MOH. ARIS MOHADI Als KOKOS Bin SUMARDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan Kantor Koramil Kec. Sukorejo Jl. Cempaka Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun  2023, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ----------------------------------

 

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec. Sukorejo Kota Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 18.00 WIB di dalam rumah Jl. Sukun Rt.03 Rw.02 Kel. Turi Kec. Sukorejo Kota Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama Ridwan Als Gicung, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang di dalamnya berisi 56 (lima puluh enam) butir pil dobel L dan setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. Rudi Sutanto Als Tengeng  (Terdakwa). Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya pada hari itu juga Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.00 WIB bertempat di pinggir jalan Cempaka Kec. Sukorejo Kota Blitar, tepatnya di depan Kantor Koramil Sukorejo Kota Blitar, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng Bin (Alm) Moh. Katiran, yang saat itu bersama-sama Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos Bin Sumardi. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, petugas juga telah melakukan penggeledahan, dimana dalam penggeledahan tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu)  buah ATM BCA warna biru, 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru beserta simcardnya no. 081233554633, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang disita dari Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng, dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Gold beserta simcardnya no. 085857450684, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 3707 NN, yang disita dari Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos. Bahwa barang bukti berupa 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir pil dobel L tersebut merupakan pesanan dari saksi Ridwan Als Gicung, yang rencananya barang tersebut oleh para Terdakwa akan diserahkan kepada yang bersangkutan, namun belum sempat barang tersebut diserahkan kepada saksi Ridwan Als Gicung, para terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild, yang didalamnya berisi 56 (lima puluh enam) butir pil dobel L, yang ditemukan pada saksi Ridwan Als Gicung pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota adalah merupakan sisa pembelian pil dobel oleh saksi Ridwan als Gicung kepada Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng yaitu untuk pembelian yang kedua kali yaitu pada bulan Agustus 2024. Adapun transaksi pembelian pil dobel L yang kedua kali antara saksi Ridwan Als Gicung dengan Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng tersebut, dilakukan dengan cara pada sekitar bulan Agustus 2024, pada hari dan tanggal lupa, sekira jam 16.00 WIB, pada saat saksi Ridwan als Gicung sedang berada di rumah, saksi telah menghubungi Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng melalui HP dan mengatakan kalau mau pesan / membeli pil dobel L, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa  “ iya saya tanyakan dahulu “. Bahwa selanjutnya  saksi Ridwan Als Gicung telah mentransfer uang pembelian pil dobel L melalui rekening BCA No. 0901893232 atas nama Rudi Sutanto sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Untuk selanjutnya sekira jam 19.30 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, mengatakan kalau pil dobel L sudah ada dan Terdakwa juga mengatakan kalau yang bersangkutan (dirinya) sedang tidak ada di Blitar, lagi kerja di luar kota, dan juga memberitahukan kalau pil dobel L akan diantar oleh temannya (Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos). Bahwa untuk selanjutnya saksi Ridwan Als Gicung menunggu kabar lagi dari Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng. Setelah selesai menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, kemudian sekira jam 17.30 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng telah menghubungi Terdakwa Moh. Aris Mohadi Als Kokos dengan mengatakan “ nanti malam setelah magrib kamu ambil ranjau pil dobel L didaerah Jalan Simpang Kapuas Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah itu kamu serahkan Ridwan alias Gicung didepan Koramil Kec. Sukorejo Jl. Cempaka Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar ya, karena saya masih kerja “ dan Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos menjawab : “ oke “ dan kemudian Terdakwa Moh. Aris Mohadi als Kokos pergi ketempat ranjau pil dobel L dan menaruhnya sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Terdakwa Rudi Sutanto als Tengeng. Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa Rudi Sutanto Als Tengeng telah menghubungi saksi Ridwan Als Gicung, memberitahukan bahwa pil dobel L dipasang / diranjau di pinggir jalan Kelurahan Blitar di bawah pohon kembang-kembang di dalam plastik kresek warna hitam, tepatnya di sebelah timur lapangan Kelurahan Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar. Bahwa setelah menerima telfon tersebut, selanjutnya saksi Ridwan Als Gicung langsung berangkat pergi mengambilnya dan setelah pil dobel L tersebut diambil kemudian dimasukkan kedalam saku jaket dan kemudian saksi Ridwan Als Gicung membawanya pulang kerumah dan sesampainya di rumah oleh saksi Ridwan Als Gicung plastik kresek terus dibuka dan ternyata benar berisi pil dobel L.  Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan para terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-08380/NOF/2024 Tgl. 22 Oktober 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  --------------------------------------------------------------

     = 24721/2024/NOF dan 24722/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -------------------

  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  436 ayat (1) dan (2) Jo pasal  145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya