Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa HERUSUSILO FAO Als HERU Bin HADIRI FAO pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB saksi Desy Rahmawati (UCB) yang menyamar bernama LEMBAYUNG telah memesan sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru Bin Hadiri Fao, yang kemudian terdakwa telah menghubungi saksi Erik Prasetyo Als Jolodong, yang memberitahukan bahwa ada yang mau membeli sabu-sabu dan terdakwa menanyakan apakah barangnya ada. Dan pada hari itu juga Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa Heru Susilo Fao kembali menghubungi saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menanyakan masalah ada tidaknya barang (sabu-sabu) tersebut, yang kemudian oleh saksi Erik Prasetyo Als Jolodong diberitahukan bahwa sabu-sabunya ada, tapi hanya sedikit. Bahwa selanjutnya terdakwa Heru Susilo Fao menghubungi Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) bahwa barang (sabu-sabu) sudah ada tetapi hanya sedikit. Selanjutnya Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) menanyakan cara pembayaran pembelian sabu-sabu tersebut secara tunai atau ditransfer, yang kemudian terdakwa menyuruh untuk mentransfer ke nomor rekening terdakwa Heru Susilo Fao di bank BRI Cabang Blitar, dengan nomor rekening 614901018651530. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 202 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa diberitahu oleh Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) bahwa uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah ditransfer. Bahwa selanjutnya terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru memberitahukan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong ada yang membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan oleh saksi Erik Prasetyo dikatakan kepada terdakwa kenapa tidak sekalian membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang akhirnya terdakwa menyanggupi terhadap saksi Erik Prasetyo untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menambah uang pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kerekening saksi Erik Prasetyo Als Jolodong di bank BRI Cabang Blitar dengan nomor rekening 617201014936531. Untuk selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Heru Susilo Fao telah mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kerekening saksi Erik Prasetyo Als Jolodong melalui ATM BRI yang ada di Bank BRI Cabang Blitar, dan kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong bahwa uang pembelian sabu-sabu sudah ditransfer dan saksi Erik Prasetyo mengiyakan. Selanjutnya saksi Erik Prasetyo Als Jolodong telah menjemput terdakwa Heru Susilo Fao di depan garasi truk gandeng yang beralamat dijalan Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari itu Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 20.00 WIB, untuk diajak mengambil sabu-sabu yang terdakwa beli bertempat di daerah Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Setelah tiba di Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar, terdakwa telah mengambil sabu-sabu yang diranjau di bawah tiang listrik, dimana sabu-sabu yang terdakwa ambil tersebut dikemas dengan menggunakan plastik klip yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok Dunhil warna hitam, setelah itu sabu-sabu dalam kemasan bekas pembungkus rokok Dunhil tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong. Untuk selanjutnya terdakwa bersama saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menuju jalan Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan sesampainya di Jl. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa dan saksi Erik Prasetyo Als Jolodong berhenti untuk melihat isi dari bekas pembungkus rokok Dunhil tersebut, dimana terdakwa melihat 2 (dua) klip sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip. Setelah yakin isinya sabu-sabu, kemudian terdakwa dan saksi Erik Prasetyo Als Jolodong kembali menuju ketempat garasi truk gandeng yang beralamat di Jl. Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar. Setelah sampai di tempat garasi truk gandeng di Jl. Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 20.15 WIB, terdakwa telah menghubungi Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) untuk memberitahukan bahwa barang atau sabu-sabu yang dibeli sudah ada dan kemudian Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) meminta terdakwa Heru Susilo Fao agar sabu-sabu tersebut diantarkan ke Garum, Blitar. Sebelum sabu-sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati), oleh saksi Erik Prasetyo Als Jolodong salah satu plastik klip berisi sabu telah dikurangi takarannya dan dimasukkan ke plastik klip yang berisi sabu yang satunya, sehingga plastik klip sabu tersebut pantas jumlahnya / takarannya dengan pembelian seharga Rp. 600.000,-, selanjutnya plastik klip berisi sabu tersebut dimasukkan kedalam potongan pipet plastik oleh saksi Erik Prasetyo dan kemudian sabu-sabu yang ada dalam potongan pipet plastik diserahkan kepada terdakwa Heru Susilo Fao, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya kedalam bekas pembungkus rokok Surya. Dikarenakan waktu sudah malam (sekira jam 20.30 WIB), terdakwa memberitahukan kepada Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) agar mengambil sabu-sabu yang dibelinya dengan cara ranjau (ditempatkan di suatu tempat) yaitu di gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Setelah terdakwa Heru Susilo Fao menaruh 1 (satu) plastik klip sabu yang dibeli oleh sdri. Lem bayung (saksi Desy Rahmawati) di Gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, tersangka kemudian kembali ke tempat garasi truk gandeng yang beralamat di Jl. Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan kemudian satu plastik klip lainnya yang sudah dikurangi takarannya tersebut oleh terdakwa Heru Susilo Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong telah dikonsumsi bersama-sama hingga habis. Bahwa saksi Desy Rahmawati setelah mendapatkan kepastian tentang sabu-sabu yang dibelinya, selanjutnya saksi telah memberitahukan kepada saksi Aditya Setiawan untuk mengambil sabu-sabu yang dibeli oleh saksi Desy Rahmawati yang telah diranjau di sebuah gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Bahwa selanjutnya saksi Aditya Setiawan, saksi Dita Wildan Feriyanto dan saksi Desy Rahmawati beserta petugas lainnya dari Satresnarkoba Polres Blitar pergi ketempat ranjauan sabu-sabu di gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar untuk mengambil sabu-sabu yang telah dibeli oleh saksi Desy Rahmawati (UCB). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong setelah selesai mereka mengkonsumsi sabu, terdakwa Heru Susilo Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong pergi ke cafe Grand Mansion (GM) Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira jam 01.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru Bin Hadiri Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong pada saat mereka masih berada di Cafe Grand Mansion ( GM ) Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05582/NNF/2021 Tgl. 05 Juli 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
11565/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------
A t a u,
K E D U A :
------------ Bahwa ia terdakwa HERUSUSILO FAO Als HERU Bin HADIRI FAO pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 20.00 s/d pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar, Jln. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, di garasi truk gandeng Jl.Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan di Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB saksi Desy Rahmawati (UCB) yang menyamar bernama LEMBAYUNG telah memesan sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru Bin Hadiri Fao, yang kemudian terdakwa telah menghubungi saksi Erik Prasetyo Als Jolodong, yang memberitahukan bahwa ada yang mau membeli sabu-sabu dan terdakwa menanyakan apakah barangnya ada. Dan pada hari itu juga Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa Heru Susilo Fao kembali menghubungi saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menanyakan masalah ada tidaknya barang (sabu-sabu) tersebut, yang kemudian oleh saksi Erik Prasetyo Als Jolodong diberitahukan bahwa sabu-sabunya ada, tapi hanya sedikit. Bahwa selanjutnya terdakwa Heru Susilo Fao menghubungi Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) bahwa barang (sabu-sabu) sudah ada tetapi hanya sedikit. Selanjutnya Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) menanyakan cara pembayaran pembelian sabu-sabu tersebut secara tunai atau ditransfer, yang kemudian terdakwa menyuruh untuk mentransfer ke nomor rekening terdakwa Heru Susilo Fao di bank BRI Cabang Blitar, dengan nomor rekening 614901018651530. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 202 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa diberitahu oleh Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) bahwa uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah ditransfer. Bahwa selanjutnya terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru memberitahukan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong ada yang membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan oleh saksi Erik Prasetyo dikatakan kepada terdakwa kenapa tidak sekalian membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang akhirnya terdakwa menyanggupi terhadap saksi Erik Prasetyo untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menambah uang pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kerekening saksi Erik Prasetyo Als Jolodong di bank BRI Cabang Blitar dengan nomor rekening 617201014936531. Untuk selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Heru Susilo Fao telah mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kerekening saksi Erik Prasetyo Als Jolodong melalui ATM BRI yang ada di Bank BRI Cabang Blitar, dan kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong bahwa uang pembelian sabu-sabu sudah ditransfer dan saksi Erik Prasetyo mengiyakan. Selanjutnya saksi Erik Prasetyo Als Jolodong telah menjemput terdakwa Heru Susilo Fao di depan garasi truk gandeng yang beralamat dijalan Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari itu Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 20.00 WIB, untuk diajak mengambil sabu-sabu yang terdakwa beli bertempat di daerah Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Setelah tiba di Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar, terdakwa telah mengambil sabu-sabu yang diranjau di bawah tiang listrik, dimana sabu-sabu yang terdakwa ambil tersebut dikemas dengan menggunakan plastik klip yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok Dunhil warna hitam, setelah itu sabu-sabu dalam kemasan bekas pembungkus rokok Dunhil tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Erik Prasetyo Als Jolodong. Untuk selanjutnya terdakwa bersama saksi Erik Prasetyo Als Jolodong menuju jalan Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan sesampainya di Jl. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa dan saksi Erik Prasetyo Als Jolodong berhenti untuk melihat isi dari bekas pembungkus rokok Dunhil tersebut, dimana terdakwa melihat 2 (dua) klip sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip. Setelah yakin isinya sabu-sabu, kemudian terdakwa dan saksi Erik Prasetyo Als Jolodong kembali menuju ketempat garasi truk gandeng yang beralamat di Jl. Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar. Setelah sampai di tempat garasi truk gandeng di Jl.Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 20.15 WIB, terdakwa telah menghubungi Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) untuk memberitahukan bahwa barang atau sabu-sabu yang dibeli sudah ada dan kemudian Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) meminta terdakwa Heru Susilo Fao agar sabu-sabu tersebut diantarkan ke Garum, Blitar. Sebelum sabu-sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati), oleh saksi Erik Prasetyo Als Jolodong salah satu plastik klip berisi sabu telah dikurangi takarannya dan dimasukkan ke plastik klip yang berisi sabu yang satunya, sehingga plastik klip sabu tersebut pantas jumlahnya / takaran nya dengan pembelian seharga Rp. 600.000,-, selanjutnya plastik klip berisi sabu tersebut dimasukkan kedalam potongan pipet plastik oleh saksi Erik Prasetyo dan kemudian sabu-sabu yang ada dalam potongan pipet plastik diserahkan kepada terdakwa Heru Susilo Fao, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya kedalam bekas pembungkus rokok Surya. Dikarenakan waktu sudah malam (sekira jam 20.30 WIB), terdakwa memberitahukan kepada Sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) agar mengambil sabu-sabu yang dibelinya dengan cara ranjau (ditempatkan di suatu tempat) yaitu di gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Setelah terdakwa Heru Susilo Fao menaruh 1 (satu) plastik klip sabu yang dibeli oleh sdri. Lembayung (saksi Desy Rahmawati) di Gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, terdakwa kemudian kembali ke tempat garasi truk gandeng yang beralamat di Jl. Widuri Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar, dan kemudian satu plastik klip lainnya yang sudah dikurangi takarannya tersebut oleh terdakwa Heru Susilo Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong telah dikonsumsi bersama-sama hingga habis. Bahwa saksi Desy Rahmawati setelah mendapatkan kepastian tentang sabu-sabu yang dibelinya, selanjutnya saksi telah memberitahukan kepada saksi Aditya Setiawan untuk mengambil sabu-sabu yang dibeli oleh saksi Desy Rahmawati yang telah diranjau di sebuah gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Bahwa selanjutnya saksi Aditya Setiawan, saksi Dita Wildan Feriyanto dan saksi Desy Rahmawati beserta petugas lainnya dari Satresnarkoba Polres Blitar pergi ketempat ranjauan sabu-sabu di gang yang ada di sebelah timur Hotel Grand Mansion Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar untuk mengambil sabu-sabu yang telah dibeli oleh saksi Desy Rahmawati (UCB). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong setelah selesai mereka mengkonsumsi sabu, terdakwa Heru Susilo Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong pergi ke cafe Grand Mansion (GM) Jl. Melati No.90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira jam 01.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heru Susilo Fao Als Heru Bin Hadiri Fao bersama saksi Erik Prasetyo als Jolodong pada saat mereka masih berada di Cafe Grand Mansion ( GM ) Jl. Melati No. 90 Kel/Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 05582/NNF/2021 Tgl. 05 Juli 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
11565/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |